Kepolisian hingga saat ini terus mendalami kasus lakalantas maut tanjakan Muara Rapak yang menewaskan 4 warga, belasan luka-luka dan fasilitas umum rusak yang terjadi Jumat (21/1) pagi lalu. Kapolresta Balikpapan Kombespol V Thirdy Hadmiarso mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang melihat musibah tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan, tetap kita dalami sudah ada sekitar 15 saksi kita periksa, semoga ini cepat selesai, yang jelas kami lakukan pendalaman lakalantas yang ada di Rapak," kata Thirdy di Mapolresta Balikpapan, Selasa (25/1). Ditanya terkait kondisi truk yang tidak sesuai spesifikasi, dan apakah pemilik truk juga akan ditetapkan tersangka? "Kami masih periksa sebagai seorang saksi," jelasnya.
Selain itu dalam kejadian tersebut pengemudi truk Muhammad Ali (48) menggunakan SIM palsu, menutup SIM A dengan tulisan B II umum.
"Kami beserta seluruh penyidik mencoba melihat secara fisik SIM yang dimiliki yang bersangkutan. Ternyata setelah kami buka dan kami teliti yang bersangkutan memalsukan SIM tersebut dengan menempel SIM. Seharusnya SIM A ditempel menjadi SIM BII Umum," bebernya.
Thirdy menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri bahwa pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHP. "Dia menempel sendiri, itu pengakuan dari tersangka," jelasnya.
Terkait dengan truk tronton, polisi akan melakukan penyidikan untuk pengembangan. "Kami lakukan penyidikan dulu terhadap tersangka pengemudi," pungkasnya. (jam/ono)