Pedagang Khawatir Matikan Bisnis, Tolak Flyover Muara Rapak

- Rabu, 26 Januari 2022 | 12:12 WIB
TOLAK : Persatuan Pedagang Tradisional Rapak Plaza Balikpapan bersama pengelola Rapak Plaza memberikan pernyataan penolakan terhadap wacana pembangunan fly over di kawasan simpang Muara Rapak karena merugikan dari sisi teknis dan bisnis para pedagang. Pedagang menawarkan opsi lain berupa pelebaran ruas jalan di jalur turunan simpang Muara Rapak dan pemerintah diimbau memperkuat Perwali
TOLAK : Persatuan Pedagang Tradisional Rapak Plaza Balikpapan bersama pengelola Rapak Plaza memberikan pernyataan penolakan terhadap wacana pembangunan fly over di kawasan simpang Muara Rapak karena merugikan dari sisi teknis dan bisnis para pedagang. Pedagang menawarkan opsi lain berupa pelebaran ruas jalan di jalur turunan simpang Muara Rapak dan pemerintah diimbau memperkuat Perwali

Kerukunan Persatuan Pedagang Tradisional Rapak Plaza Balikpapan secara tegas menolak adanya wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membangun fly over (jalan layang) di Muara Rapak. Hal ini disebabkan tidak pernah adanya sosialisasi yang disampaikan kepada pedagang Rapak Plaza dan  keberadaan fly over diyakini akan mematikan bisnis pedagang di Plaza Rapak. Di mana ada ribuan orang menopang perputaran ekonomi di Plaza Rapak yang nantinya akan terdampak.

"Dengan adanya fly over tersebut, kami oara pedagang Rapak belum mendapatkan sosialisasi yang menjadi aturan atau ketentuan. Karena kami ini menjadi bagian impact adanya fly over tersebut," terang Ketua Kerukunan Persatuan Pedagang Tradisional Rapak Plaza Balikpapan, Fatmawati Kadir kepada wartawan, Senin (24/1).

Tak hanya itu, keberadaan fly over ini juga akan menyulitkan pengunjung masuk ke area Pasar Rapak karena terkesan tertutupi fly over tersebut. Maka itu, pihaknya memohon kepada Pemprov Kaltim ataupun Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mengurungkan wacana pembangunan fly over dengan memperhatikan para pedagang di Pasar Rapak yang berjumlah lebih dari 1.200 pedagang.

"Kami mengeri situasi di seputaran Rapak yang terjadi. Jika ingin mencegah kecelakaan tersebut maka hang harus dilakukan adalah dengan memperkuat perwali yang sudah ada tentang pengaturan jam operasi truk besar, terutama terkait larangan terhadap kendaraan berskala besar atau bermuatan besar melintas di jam tertentu yakni pukul 05.00-22.00 WITA," jelas Fatmawati.

Diakui, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud terkait keberatan pembangunan fly over yang nantinya nempel di Plaza Rapak. Yakni, tercatat pada bulan Maret 2021 dan April 2021. Apalagi, seharusnya pada hari Rabu (26/1) besok rencananya akan bertemu dengan Wali Kota Balikpapan.

"Rencana pertemuan ini sudah diagendakan sebelum kecelakaan terjadi. Pertemuan ini kami agendakan karena dua surat kami sebelumnya tidak pernah ada balasan atau tanggapan dari wali kota. Kami pun jg dikabarkan bahwa wali kota belum dapat bertemu karena harus tugas ke Jakarya," tutur Fatmawati.

Hal senada juga disampaikan oleh Andi Ridwan selaku Ketua Pedagang Lantai 1 Rapak Plaza. Menurutnya, jika Pemprov dan Pemkot lebih cepat merespon surat dari pedagang Rapak Plaza maka kemungkinan akan mampu menekan angka kecelakaan di kawasan simpang Muara Rapak.

"Tapi sampai saat ini kami tidak pernah menerima sosialisasi. Malah warga di dalam yang tidak terlalu merasakan dampaknya. Kenapa kami tidak pernah diajak atau dilibatkan? Padahal kami ini yang paling merasakan dampaknya jika dibangun fly over," serunya.

Selain itu, Andi Ridwan juga menerangkan bahwa pembangunan fly over pastinya akan memberikan dampak kepada pedagang.

Jika ada fly over maka ada pelebaran jalan ke area Rapak Plaza yang akan menyebabkan penyempitan akses di area Rapak Plaza.

"Sebenarnya ada opsi lain yang bisa lebih hemat dengan memperkuat perwali itu tadi. Kecelakaan kerap terjadi pagi dan sore di saat kondisi lalu lintas padat. Ini akibat pemerintah kurang tegas," tuturnya.

Jika aturan yang dibuat hanya Peraturan Wali Kota (Perwali) saja maka dianggap tidak terlalu kuat terutama dari sisi sanksi. "Levelnya harus dinaikkan ke Perda. Sehingga jelas bahwa mobil yang bermuatan besar tidak boleh melintas di jam tertentu," tegasnya.

Opsi lainnya, adalah pelebaran ruas jalan di jalur menurun arah lampu merah simpang Muara Rapak.  Irma Effendy selaku pedagang yang sudah berjualan di Rapak selama 25 tahun ini menjelaskan bahwa dengan adanya pelebaran ruas jalan itu maka dinilai mampu mengurai kepadatan.

"Karena di turunan menuju lampu merah itu ruas jalannya menyempit. Sehingga kendaraan yang ingin belok kiri ke arah Jalan Ahmad Yani tidak ikut tertahan antrean lampu merah," ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X