Komplotan Penjahat Curanmor Diringkus Polisi

- Kamis, 3 Februari 2022 | 13:24 WIB
JARINGAN PENCURI: Tiga pelaku kejahatan curanmor digiring ke Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum pidana. Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan kasus dan mengamankan 11 motor hasil curian
JARINGAN PENCURI: Tiga pelaku kejahatan curanmor digiring ke Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum pidana. Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan kasus dan mengamankan 11 motor hasil curian

Bagi para penghobi mancing agar berhati-hati memarkir kendaraannya. Mengingat, kawanan  pencuri motor mengincar motor milik para pemancing. Contoh kasus  curanmor yang terjadi di jalan Letkol Asnawi Arbain Kelurahan Sepinggan Raya, Sabtu (22/1) lalu sekira pukul 13.35 Wita. Ketika sedang asyik memancing, motornya hilang dibawa kabur si maling.

Beruntung, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan sigap dan berhasil meringkus tiga pelaku curanmor,  Sabtu (22/1) sekira pukul 13.35 Wita. Motor yang dicuri para pelaku adalah motor Yamaha Jupiter Z KT 2738 LW yang saat itu sedang diparkir oleh korban. Dan kebetulan kunci kontak tertinggal di motor. Ketika korban akan pulang, baru mengetahui sepeda motornya telah hilang,  selanjutnya melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan.

Setelah mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan motor korban.  "Kami menangkap tiga pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (2/2) kemarin. Ternyata tiga pelaku merupakan komplotan penjahat curanmor yang sudah beberapa kali beraksi. Karena polisi juga mengamankan barang bukti motor curian  sebanyak 11 unit.

Ketiga tersangka adalah A (22) warga Baru Tengah Balikpapan Barat, HE (38) warga jalan Sungai Ampal Balikpapan Tengah, serta MI (24) warga desa Sanga Sanga Kabupaten Kukar.

Dari barang bukti 11 motor, baru ada 2 korban yang sudah bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Adapun 9 motor lain belum diketahui siapa pemiliknya. "Saat mencuri, pelaku mendorong motor  kemudian disuntik. Adapun sasarannya rata-rata di kota dan permukiman penduduk. Ada parkiran yang aman, motor didorong oleh pelaku kemudian di tempat sepi baru diakali supaya bisa hidup mesinnya kemudian dibawa lari," bebernya.

Rengga menambahkan mereka sudah beraksi selama 3 hingga 4 bulan terakhir, dan mereka memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya. "Mereka satu jaringan, perannya ada yang memetik ada yang mengantarkan ada yang mengawasi," jelasnya. Rengga menjelaskan, dari hasil curian tersebut motor dipreteli kemudian dijual secara terpisah. Guna mempertanggung jawabkanperbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X