Langgar Lalu Lintas, Dikejar, Ternyata Buang Pil Koplo di Parit

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 11:05 WIB

ANGGOTA Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Balikpapan mengamankan seorang pengendara inisial D (23) yang melanggar lalu lintas (lantas), Minggu (23/1) sore di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. Saat hendak dihentikan petugas, ia malah tancap gas.

Dua petugas patroli lalu lintas tadi mengejarnya. Dari traffic light Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, melaju hingga sekitar Balikpapan Permai (BP), rantai motor D terlepas. Ia kemudian meninggalkan motornya dan lari ke arah parkiran rumah toko (ruko).

“Saat lari, dia membuang sesuatu ke parit. Saat dicek petugas, rupanya isinya pil koplo. Ada 1.000 butir,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Kamis (3/2).

Guna pengembangan, dilakukan penyidikan anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan. “Berkembang, kami amankan empat pelaku lagi. Rencananya diedarkan di Balikpapan dan Samarinda. Ini masih terus kami telusuri jaringannya,” kata Thirdy. (ms/k15)

IBRAHIM SAINUDDIN

baimkaltimpost.bpn@gmail.com

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X