Wajib Kantongi Dua ISO, Kontraktor di Balikpapan Meradang

- Jumat, 11 Februari 2022 | 11:08 WIB
PROYEK INFRASTRUKTUR:Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juga berdampak bagi para pengusaha jasa konstruksi sebab tidak semua pengusaha terutama pengusaha bermodal kecil mampu memenuhi syarat memperoleh pekerjaan seperti wajib ISO K3 dan ISO SMAP
PROYEK INFRASTRUKTUR:Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juga berdampak bagi para pengusaha jasa konstruksi sebab tidak semua pengusaha terutama pengusaha bermodal kecil mampu memenuhi syarat memperoleh pekerjaan seperti wajib ISO K3 dan ISO SMAP

Para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor harus bersiap-siap menguatkan ikat pinggang sebab tahun 2023 pemerintah memperketat proses penyediaan barang dan jasa sesuai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) mengacuh pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

Menurut Penasehat Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Balikpapan, H Hasyim, adanya persyaratan tersebut terutama dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan  Sertifikat Tenaga Ahli/ Terampil (SKA/ SKT) untuk memperoleh Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sangat memberatkan para pengusaha bermodal kecil khususnya pengusaha di daerah. Sedangkan bagi pengusaha bermodal besar tak ada masalah.

“Apalagi para pengusaha jasa konstruksi diwajibkan mengantongi dua  ISO atau standardisasi internasional. Pertama ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan  kedua ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Belum lagi syarat-syarat yang lain seperti konsultan, SDM dan lain-lain,” ujar Hasyim, kepada Balikpapan Pos, Rabu (9/2).

Hasyim menuturkan, untuk biaya pengurusan ISO ini saja sudah mencapai Rp 40 sampai dengan Rp 80 juta. Lalu bagaimana dengan pengusaha jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan nilainya di bawah Rp 200 juta.

“Saya perkirakan dengan adanya aturan atau syarat ini sekitar 80 persen pengusaha jasa konstruksi di Balikpapan akan mundur, karena syaratnya cukup berat. Saya khawatir akan mematikan para pengusaha lokal. Memang masih ada toleransi sampai bulan Juni 2022 bagi para pengusaha untuk menyelesaikan syarat-syarat ini. Tapi tahun 2023 semua persyaratan wajib dipenuhi para kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan,” terangnya.

Dirinya berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Balikpapan untuk memberikan kelonggaran kepada para pengusaha lokal terutama pengusaha bermodal kecil terkait aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang mengacuh pada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Aturan ini bagus sich. Tapi bagi pengusaha bermodal kecil cukup berat, terkhusus yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah kota,” kata Hasyim. 

Sebelumnya, Egi Sutjiati praktisi penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mengatakan, dengan menerapkan SMAP dapat menjaga kredibilitas Insitusi dan meningkatkan kepercayaan publik serta para pemangku kepentingan lainnya kepada Institusi atau Lembaga.

“Selain itu SMAP juga dapat memitigasi risiko “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi” seperti memberikan bukti yang kuat bahwa Institusi atau Lembaga telah melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai apabila terjadi penyidikan ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi’ oleh Penegak Hukum (KPK, Kepolisian and Kejaksaan) maupun Pengadilan apabila ada perkara yang telah masuk ke tahap peradilan,” ujar Egi.

“Pemahaman dan kesadaran untuk melakukan anti penyuapan pada seluruh unit organisasi di Kementerian PUPR khususnya pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) harus terus diberikan, selain menjadi pengingat juga berperan dalam melakukan perubahan dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak seharusnya,” pungkasnya. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X