DIPENJARA.!! Tiga ASN di Polnes di Paser Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

- Jumat, 11 Februari 2022 | 11:11 WIB
DIGIRING: Para tersangka usai diperiksa petugas Penyidik Kejaksaan Negeri Paser dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.
DIGIRING: Para tersangka usai diperiksa petugas Penyidik Kejaksaan Negeri Paser dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus adanya dugaan penyelewengan dana hibah di Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Kampus Paser, program studi di luar domisili yang ada di Kabupaten Paser.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser, Mochammad Judhy Ismono mengatakan, dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser tahun 2020 tersebut, diperuntukkan sebagai dana operasional kampus, serta belanja subsidi mahasiswa yang sifatnya kemanfaatan untuk masyarakat Paser sebagai filosofi dana hibah. 

"Untuk sementara ada 3 tersangka yang telah kami tetapkan, yaitu R (49), S (57), dan AS (26)," kata  Judhy saat konferensi pers di kantor Kejati Paser, Rabu (9/2) sore.

Dijelaskan, para tersangka yang saat ini telah ditahan berdasarkan  2 alasan, yakni subjektif dan objektif. Penyidik memiliki dugaan yang kuat bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang cukup kuat, serta para penyidik mengkhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan akan melakukan perbuatan pidana kembali.

"Para tersangka ini merupakan pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Politeknik Negeri Samarinda. Untuk R berperan sebagai penerima hibah, sedangkan S dan AS sebagai pengelola anggaran," jelasnya.

Berdasarkan dari hasil perhitungan dari dana hibah yang disalahgunakan, kata Judhy, sebesar Rp 708 juta  dari total anggaran hibah sebesar Rp 1 milar. Anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, serta kegiatan yang dilakukan secara fiktif. Dari pihak kejaksaan akan secepatnya meningkatkan ke tahap penuntutan. Penetapan para tersangka ini telah sesuai dengan tahapan dan alasan yang kuat, yaitu secara objektif maupun subjektif. 

"Saat ini para tersangka sementara ditahan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot selama 20 hari ke depan, karena para penyidik masih memerlukan keterangan dari para tersangka. Dan para tersangka didampingi kuasa hukum mereka," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto menambahkan, untuk saat ini para saksi yang telah diperiksa sebanyak 90 orang. Sudah dilakukan pemeriksaan dari tahap pemeriksaan umum sampai dengan penyelidikan khusus yang menyebutkan nama tersangka.

Para saksi dikategorikan pihak penerima hibah dalam hal ini Politeknik Negeri Samarinda dan Politeknik Kampus Paser, termasuk beberapa mahasiswa, para pengelola, dan pengurus yang ditempatkan di Politeknik Kampus Paser. Beberapa toko pemilik kwitansi yang ada di laporan pertanggungjawaban juga sudah dimintai keterangan. Untuk saksi ahli merupakan auditor dalam hal ini Inspektorat dan Dirjen Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan telah dimintai keterangan.

"Ada 2 saksi ahli yang telah kami mintai keterangan dalam kasus ini," tutur Dony. Dana hibah yang diselewengkan para tersangka tersebut salah satunya item dana subsidi yang seharusnya diterima mahasiswa.

" Untuk angkanya dana subsidi mahasiswa nanti akan kami sampaikan selengkapnya dalam proses penuntutan," imbuhnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Juncto pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X