KENAPA INI..??! Dinsos Paser Keluhkan Update Data Kepesertaan BPJS melalui Aplikasi SIKS-NG Dibatasi

- Senin, 14 Februari 2022 | 10:59 WIB
Abdul Kadir
Abdul Kadir

Semakin bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Paser untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan gratis yang merupakan salah satu program prioritas pada kepemimpinan Bupati Paser dr.Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, membuat Dinas Sosial (Dinsos) Paser terus melakukan pembaruan data masyarakat yang sudah terakomodir BPJS Kesehatan. Sampai saat ini Dinsos tetap menampung permohonan kepesertaan masyarakat dalam memperoleh BPJS Kesehatan yang disetorkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Paser, Abdul Kadir.

Dijelaskan, seluruh berkas yang disetorkan oleh pihak desa akan dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Namun dalam proses update data melalui SIKS-NG terkadang sering mengalami kendala, pasalnya dari pusat melakukan pembatasan.

"Meskipun terkendala hal itu, kami tetap selalu coba mengupdate data masyarakat yang ingin memperoleh BPJS Kesehatan," kata Abdul Kadir, Jumat (11/2).

Setiap bulannya Dinsos hanya diberi waktu 4 sampai 5 hari untuk proses update data permohonan masyarakat yang ingin terdaftar kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Walaupun demikian, Dinsos tetap mengakomodir data-data masyarakat yang disetor oleh pihak desa, dengan menginput datanya terlebih dahulu ke aplikasi SIKS-NG.

"Jadi tidak tiap hari updatenya. Kalau jadwal penyetoran berkas sudah kami terima, maka kami akan langsung kirim datanya ke pusat," ujarnya.

Abdul Kadir menjelaskan, sementara ini Dinsos tengah melakukan verifikasi data di masing-masing desa, untuk dilakukan pembaruan data jumlah penduduk. Hal itu dilakukan pasalnya kerap ditemukan adanya nama masyarakat yang sudah meninggal namun kepesertaannya masih aktif.

"Pihak keluarga tidak melapor ke kami, ini yang masih kami perbaiki. Jika pendataan sudah dilakukan, dan ditemukan adanya masyarakat yang meninggal dan masih terdaftar di BPJS Kesehatan, maka kepesertaannya akan diganti," paparnya.

Diterangkan, pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah meninggal dunia, namun hal itu juga berlaku bagi yang pindah domisili.

"Jadi tidak wajib lagi kita danai, baik itu tingkat 2 provinsi dan pusat, jadi itu yang sedang kami verifikasi," tuturnya.

Sejauh ini masyarakat yang sudah terakomodir BPJS Kesehatan di wilayah Paser sudah mencapai 97 persen lebih.

"Namun kita masih merapikan datanya, karena ada data yang pesertanya telah meninggal tapi masih terdaftar," ungkapnya.

Dalam mengakomodir kepesertaan BPJS Kesehatan, Dinsos bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser. Hal itu dikarenakan Dinsos hanya bertugas melakukan pendataan masyarakat yang ingin mendaftar, sementara untuk masalah administratifnya dilakukan oleh Dinkes.

"Kalau syaratnya itu, pihak desa tinggal mengusulkan berkas ke Dinsos Paser, kemudian data yang diusulkan tersebut diinput ke aplikasi SIKS-NG. Setelah itu, kita laporkan lagi ke pihak BPJS untuk penerbitan kartunya," bebernya.

Mengenai layanan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta, kata Abdul Kadir, masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Jika UHC itu sudah ada, semisal masyarakat melakukan pendaftaran, maka waktu itu juga sudah bisa mendapat pelayanan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X