PARAH INI ORANG..!! Mencuri untuk Modal Judi Online

- Senin, 14 Februari 2022 | 11:00 WIB
DITANGKAP: Dua pelaku kasus pencurian, MA dan J (bawah) diamankan Tim Gabungan Polres Paser.
DITANGKAP: Dua pelaku kasus pencurian, MA dan J (bawah) diamankan Tim Gabungan Polres Paser.

Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis beserta Satreskrim Polres Paser berhasil membekuk 2 pelaku pencurian di sebuah toko pakaian, tepatnya di Kecamatan Long Ikis. Aksi kedua pelaku membuat pemilik toko mengalami kerugian jutaan rupiah. Penangkapan 2 tersangka tersebut juga dibantu Jatanras Polda Kaltim beserta Jatanras Polresta Samarinda, belum lama ini.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK melalui Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga pada Sabtu (29/1) sekira pukul 14.00 Wita, yang mengalami kehilangan sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp 14 juta, perhiasan emas, serta 1 iPhone 12 Promax. Jika ditotal sekira Rp 35 juta.  Saat kejadian, pemilik toko sedang tertidur.

"Korban baru sadar ketika terbangun, tasnya sudah tidak ada di sampingnya. Berdasarkan dari keterangan saksi di TKP, melihat 1 orang laki-laki keluar dari toko korban, serta 1 orang laki-laki lainnya sedang menunggu di luar took," kata Kapolsek Hermawan, Sabtu (12/2).
Hermawan melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut anggotanya segera melakukan penelusuran serta memintai keterangan dari para saksi. Pada Kamis (10/2) sekiranya pukul 12.00 Wita, kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa yang dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut berada di Samarinda. 

Atas laporan tersebut, Polsek Long Ikis beserta Satreskrim Polres Paser segera berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, untuk segera melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, sekira pukul 15.30 Wita anggota gabungan segera melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Hasan Basri, Kecamatan Samarinda Kota.

"Gabungan anggota yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Iptu Suradin berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku, yakni MA (27) serta J (21) yang pada saat itu sedang duduk santai," ujarnya. Saat dilakukan interogasi serta pemeriksaan, ditemukan barang bukti iPhone 12 Promax lengkap dengan kotak, uang tunai sebesar Rp 422 ribu dari tangan MA, serta uang tunai sebesar Rp 682 ribu dari tangan J.

Dari hasil penemuan barang bukti tersebut, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan di Long Ikis tersebut.
Anggota gabungan segera membawa para tersangka bersama barang bukti yang ditemukan serta 1 unit motor Honda PCX yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksinya, ke Polsek Long Ikis untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di polsek beserta barang bukti yang ditemukan di TKP penangkapan," ujarnya. Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini mengaku, hasil dari pencurian tersebut dipergunakan untuk judi online dan untuk makan sehari-hari. Berdasarkan dari keterangan tersangka, mereka melakukan aksinya tersebut dengan cara satu tersangka bertugas berpura-pura membeli baju di toko korban, serta 1 tersangka lainnya menunggu di sepeda motor. Pada saat korban lengah, tersangka segera mengambil barang-barang berharga tersebut.

"Satu tersangka ini memanfaatkan keadaan korban pada saat lengah. Kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut untuk modal bermain judi online. Kedua tersangka kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Hermawan. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X