Coba Kelabui Petugas, Pemuda Ini Sembunyikan Sabu di Sela-sela Pantat

- Kamis, 17 Februari 2022 | 10:12 WIB
Tersangka
Tersangka

Seorang pemuda berinisial RB (24) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,72 gram di sela-sela bokongnya. Pengangguran yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat itu diringkus Polsek Barat pada 13 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wita dalam sebuah rumah kawasan Jalan Merpati, Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto melalui keterangan persnya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggotanya melakukan patroli rutin guna mengantisipasi curat, curas dan curanmor (C3), serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.

Saat patroli masuk ke Jalan Merpati, Kelurahan Baru Ulu, anggota mendapati segerombolan pemuda yang sedang berkumpul. Mereka menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan. “Saat anggota mendekat, gerombolan tersebut malah berlarian. Sehingga, anggota mengejar salah satu dari mereka yaitu tersangka RB,” kata Totok, Rabu (15/2).

Saat itu RB berlari ke arah gang-gang sempit hingga masuk ke dalam sebuah rumah. Petugas yang membuntuti ikut masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati pelaku RB yang sedang berpura-pura tidur. “Dia pura-pura tertidur. Padahal anggota sudah mengikutinya,” ungkap Totok.

Petugas kemudian membangunkan RB dan melakukan interogasi awal. Hasilnya ia mengaku menyembunyikan satu paket sabu dan petugas melakukan penggeledahan. “Ia mengakui bahwa ada menyimpan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di sela-sela bokongnya. Dan benar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,72 gram,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal empat tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X