Pembobol ATM Foya-foya, Hidup Laksana Sultan, Keliling Bali Sewa Helikopter

- Selasa, 22 Februari 2022 | 10:02 WIB
Pelaku AT (kaos oranye)
Pelaku AT (kaos oranye)

AT (29), pelaku penguras enam mesin ATM yang diringkus Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kaltim pada 5 Januari 2022 lalu menjadi sultan dadakan di Bali. Ia menggunakan uang hasil kejahatannya menyewa sebuah helikopter untuk berkeliling pulau Bali.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis pagi (17/2) di Mapolda Kaltim. “Pelaku sebelum ditangkap sempat ke Bali, dan sampai menyewa helikopter untuk keliling Bali. Jadi sultanlah di sana,” kata Kombes Pol Yusuf kepada awak media.

Selain itu, uang hasil kejahatanya yang mencapai Rp 2,4 miliar lebih juga digunakan untuk membeli sejumlah barang bermerk yang kini diamankan Polda Kaltim sebagai barang bukti. Sisanya untuk biaya hidup sehari-hari. “Barang bukti ada TV 55 inch, iphone 13 pro max, sepatu merek Nike Air Jordan, satu unit sepeda motor, uang tunai sisa hasil kejahatan, dan sejumlah bukti pembayaran yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kombes Pol Yusuf.

BACA JUGA : Kuras Uang di ATM Rp 2,4 Miliar, Bekas Teknisi Mesin ATM Dibekuk

 

Seperti deketahui, aksi pelaku AT berlangsung sejak September 2021 hingga Januari 2022 lalu. Sedikitnya ada enam mesin ATM yang dia kuras secara berulang. Lokasinya di tiga kota berbeda, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Samarinda.

Aksinya terbongkar ketika pihak bank (korban) menemukan selisih saat perhitungan. Dalam sistem, ada transaksi penyetoran uang pada mesin ATM namun fisiknya tidak ada. Kecurigaan pun muncul. Hingga akhirnya biang di balik itu terungkap, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Kaltim. Adalah AT, pekerja freelance yang menerima jasa perbaikan dan perawatan mesin ATM.

“Memang aksinya baru diketahui karena pelaku sama sekali tidak merusak mesin ATM-nya dalam beraksi. Ia menggunakan ilmu yang dipelajarinya. Saya tidak bisa jelaskan di sini,” tutur Kombes Pol Yusuf.

Pelaku diketahui melancarkan aksinya seorang diri. Namun, Polda Kaltim terus melakukan pendalaman terkait turut serta menggunakan uang hasil kejahatanya. “Kalau ditemukan turut sertanya kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 4 KUHP dan 5 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukum delapan tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, AT (29) lelaki yang beralamat di Samarinda Ulu, Kota Samarinda itu harus berurusan dengan pihak berwajib. Setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pada sejumlah mesin ATM. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pelaku dibekuk pada 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu ia sedang melancarkan aksinya di salah satu ATM wilayah Samarinda.

“Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari korban (pihak bank). Dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya tertangkap basah saat beraksi di Samarinda,” kata Kombes Pol Yusuf kepada wartawan. Aksi tersebut rupanya sudah dilakukan berulang oleh pelaku pada sedikitnya enam mesin ATM yang tersebar di tiga Kota, yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Kota Samarinda.

Pelaku diketahui beraksi sejak September 2021 hingga Januari 2022. Sepanjang periode tersebut, total uang yang dikurasnya dari mesin ATM sebanyak dua miliar lebih. “Ada enam ATM yang dia kuras isinya, dan itu dilakukan berulang kali. Sehingga total uang yang dia ambil jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp 2.482.200.000,” ungkap Kombes Pol Yusuf.

Dalam aksinya, lanjut Kombes Pol Yusuf, pelaku seorang diri dan sama sekali tak merusak mesin ATM. Ia memanfaatkan ilmu yang dia pelajari selama bekerja sebagai teknisi vendor mesin setor tunai.

“Pelaku mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perbaikan dan perawatan mesin ATM. Dia sudah keluar dan bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan dan perawatan mesin ATM. Berbekal ilmu yang dipelajari, dia mengambil uang tanpa merusak mesin ATM,” ucapnya. Namun sepandai-pandainya AT menyembunyikan aksi kejahatannya, tetap saja tercium. Walau sama sekali tak merusak mesin ATM. Bermula saat pihak bank dari ATM yang dikurasnya, menemukan selisih neraca yang cukup banyak.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X