Disdukcapil Paser Kekurangan Blanko e-KTP

- Selasa, 22 Februari 2022 | 10:16 WIB
BIKIN KARTU IDENTITAS: Proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Paser. TOMI/PASER POS
BIKIN KARTU IDENTITAS: Proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Paser. TOMI/PASER POS

Bagi warga Kabupaten Paser yang hendak membuat perubahan data e-KTP harus bersabar. Pasalnya saat ini blanko e-KTP yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser, sangat terbatas jumlahnya. Terkait hal tersebut, Disdukcapil saat ini tengah mengusulkan 5.000 blanko e-KTP. Pengusulan blanko tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memenuhi keperluan pencetakan e-KTP di Paser.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Paser, M. Ari Padriansyah mengatakan, saat ini masih menunggu pengiriman blanko yang sebelumya telah diusulkan ke Kemendagri.

"Kami sudah usulkan 5.000 blanko ke kementerian, saat ini masih menunggu pengirimannya," kata Ari, Jumat (18/2).

Dijelaskan, blanko e-KTP yang tersedia saat ini hanya tersedia 500 lembar. Sehingga Disdukcapil Paser memprioritaskan warga yang baru membuat KTP. Begitupun untuk warga yang pindah domisili, maupun warga yang kehilangan KTP. Sedangkan bagi warga yang mengalami kerusakan e-KTP atau yang ingin mengubah data seperti status perkawinan, alamat, dan sebagainya, dapat melakukan pengajuan pencetakan melalui aplikasi e-Buen.

Untuk sementara kami melayani yang baru membuat e-KTP dan pindah domisili saja kalau untuk perubahan data warga bisa pengajuan cetak ke aplikasi e-Buen," ujarnya.

Meski keterbatasan blanko, Disdukcapil tetap bisa memproses perubahan data dan identitas pada kartu keluarga. Pencetakan yang diajukan melalui aplikasi e-Buen akan dilakukan setelah blanko datang.

"Selama blanko tersedia, Disdukcapil Paser terus melakukan pencetakan e-KTP, bahkan tiap harinya bisa mencapai 200 pencetakan. Sementara saat blanko terbatas, Disdukcapil mengambil langkah prioritas agar masyarakat tetap terlayani dengan baik,” imbuhnya.

Berdasarkan data Disdukcapil, penduduk Paser di tahun 2021 terdata sebanyak 288.225 jiwa. Sebanyak 196.774 diantaranya merupakan warga yang wajib memiliki KTP.

"Penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sebanyak 195.933 jiwa, dan ada 841 jiwa yang belum merekam," tandasnya. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X