Beredar kabar pembuatan serta perpanjangan SIM, STNK, serta BPKB kendaraan bermotor yang harus melampirkan fotocopy kartu BPJS kesehatan. Namun, hingga saat ini Satlantas Polres Paser belum mendapatkan instruksi resmi dari Mabes Polri perihal tersebut.
Kapolres Paser AKBP Kadek Budiyarta melalui Kasat Lantas AKP Hari Purnomo S.Sos, MH mengatakan, banyak beredar informasi tersebut dari media sosial (medsos) bakal ada penerapan tersebut. Namun sampai saat ini petunjuk resmi dari pimpinan belum ada, sehingga belum bisa dilakukan.
"Karena keputusan tersebut merupakan keputusan bersama dari pimpinan baik dari Mabes hingga ke Polres Paser khususnya, jadi bukan keputusan kami sendiri dari Satlantas," kata Hari, Rabu (23/2).
Ditegaskannya, bukan belum diberlakukan peraturan tersebut, namun memang belum ada petunjuk. Belum lama ini dia menghubungi Satlantas lain yang ada di wilayah Kaltim, dan belum ada yang menerapkan peraturan dalam mengurus SIM atau membayar pajak dengan melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan.
"Apabila telah ada instruksi dari pimpinan atau dari Mabes, tentunya Satlantas Polres Paser siap melaksanakan," tandasnya. Jadi hingga saat ini, kata Hari, persyaratan masih tetap belum ada perubahan mulai dari perpanjangan sampai pembuatan SIM baru hanya menyiapkan berkas KTP, kartu kesehatan, serta surat psikologi.
"Harus dilakukan sosialisasi juga terlebih dahulu kepada masyarakat (jika ada persyaratan tambahan,Red.), agar di kemudian hari tidak ditemukan persoalan yang dapat membebani masyarakat," tutupnya. (tom/cal)