Remaja Pengangguran Mengamuk Menghunus Parang

- Selasa, 15 Maret 2022 | 15:02 WIB
DITANGKAP JATANRAS: Pelaku MR ditangkap bersama barang bukti sebilah parang. Romat menunjukkan tangannya yang robek saat merebut parang yang dibawa pelaku
DITANGKAP JATANRAS: Pelaku MR ditangkap bersama barang bukti sebilah parang. Romat menunjukkan tangannya yang robek saat merebut parang yang dibawa pelaku

BALIKPAPAN-Seorang remaja inisial MR (18) warga jalan Gunung Satu Kelurahan Margo­mulyo Balikpapan Barat mengamuk dengan menghunus senjata sebilah parang, belum lama ini. Aksinya sangat membahayakan warga sekitar karena MR sambil mengibas-ngibaskan parang hendak membacok apa saja di depannya. Salah seorang warga bernama Romat (57) terluka saat berusaha merebut parang yang dipegang oleh MR. Selanjutnya MR diringkus Jatanras Polsek Balikpapan Barat dan dijebloskan dalam sel.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, pelaku mengamuk karena tidak terima saat ditegur warga sekitar agar jangan membuat onar di kampung. “War­ga benama Romat yang terluka melapor polisi. Kemudian pelaku kami amankan bersama ba­rang bukti sebilah parang,” ujar Kapolsek ke­pada Balikpapan Pos, Minggu (13/3) kemarin

Kapolsek Totok mengatakan, kejadian saat MR keluar rumah mengamuk dengan mem­bawa parang. Selanjutnya tersangka memukul-mukul tiang listrik yang berada dekat rumah se­hingga hal tersebut membuat warga sekitar terganggu. MR juga beberapa mengibaskan parangnya seolah hendak membacok apa saja yang ada di depannya.

Salah satu warga yang juga korban bernama Romat mera­sa terganggu, akhirnya keluar rumah untuk menegur pelaku MR. “Kemudian korban men­datangi dan menegur pelaku, terjadi adu mulut, korban berusaha merebut parang yang dibawa pelaku,” jelas Totok.

Pada saat berusaha mere­but parang milik pelaku, pa­rang ditarik oleh pelaku se­hingga tangan Romat robek dan berdarah. “Setelah dip­isah oleh warga, korban mel­aporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat, lalu unit Jatanras Polsek Barat mencari dan mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan tim Jatanras, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balikpapan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjaw­abkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan. (jam/ono)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X