Anak Pembakar Dua Indekos Divonis 1,6 Tahun

- Kamis, 17 Maret 2022 | 11:37 WIB
TUNTUT PIDANA: Jaksa saat mengikuti sidang virtual kasus anak bermasalah hukum di Kabupaten Paser.
TUNTUT PIDANA: Jaksa saat mengikuti sidang virtual kasus anak bermasalah hukum di Kabupaten Paser.

 

TANA PASER - Kasus anak bermasalah di bawah umur yang diduga melakukan pembakaran di tiga lokasi akhirnya divonis hukuman 1,6 tahun oleh hakim. Hal ini disampaikan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Paser Yudhi Satrio Nugroho.

Anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP.

Yudhi mengatakan, dari hasil sidang majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menjatuhkan pidana penjara terhadap anak tersebut selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak tersebut.

"Sidang dilaksanakan pada Kamis 10 Maret 2022 lalu," kata Yudhi, Selasa (15/3). Kini anak tersebut telah menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.

Sebelumnya heboh di Paser, kebakaran dua indekos yang terjadi di Kelurahan Tanah Grogot pada Januari 2022 lalu secara berturut-turut dalam dua hari. Kasus ini pun mengerucut kepada satu pelaku yang ternyata berstatus masih anak di bawah umur. Anak bermasalah hukum tersebut kini juga tengah dalam kondisi hamil.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi mengatakan, anak tersebut  telah membakar tiga lokasi. Selain dua indekos di Kecamatan Tanah Grogot, satunya rumah tempat tinggalnya sementara di Long Ikis pada November 2021.

Polisi sempat membawa pelaku untuk cek ke psikolog dan rumah sakit jiwa di Samarinda. Hasilnya anak tersebut tidak mengalami gangguan jiwa.

Hal lainnya yang dikhawatirkan polisi ialah, keinginan membakar anak tersebut saat masih di bawah pengawasan polisi. Bahkan saat di ruang sel tahanan Polres Paser, yang bersangkutan beberapa kali meminta korek kepada penghuni sel tersebut. Syukurnya tidak ada yang memberikan.

Dari penelusuran ke pihak keluarga yang berada di Kalimantan Selatan, anak tersebut sudah tidak masuk dalam draf kartu keluarga. Bahkan sang ibu sudah tidak peduli terhadap nasib anaknya yang pernah menikah siri dan telah memiliki satu anak itu. Kini, kondisi anak bermasalah hukum itu tengah hamil besar. Sehingga, ditangani oleh pihak rumah sakit. Namun, tetap dijaga oleh aparat dan diborgol.

Korban pemilik bangunan indekos di Jalan Noto Sunardi Kecamatan Tanah Grogot, pasutri Urif dan Ati Lukman, mengaku masih trauma atas kejadian kebakaran pada 19 Januari 2022. Saat ditemui wartawan, keduanya masih tak percaya, pelaku yang diduga membakar tersebut statusnya masih di bawah umur meskipun telah ditetapkan tersangka.

Walaupun telah melaporkan kejadian itu ke polisi dan kini tengah dalam proses penyidikan, pasutri tersebut berharap besar penegak hukum bisa memberikan tuntutan yang setimpal kepada pelaku pembakaran. Sebelum mengetahui penyebab kebakaran karena diduga dibakar, mereka ikhlas atas kejadian yang menghanguskan indekos 22 kamar dua lantai dan tokonya tersebut. Namun, begitu mendengar kabar dan menelusuri asal-usul pelaku, hati pasutri ini seolah “terbakar”.

"Pelaku pertama kali ingin tinggal di indekos ini selama tujuh hari, tapi pada malam pertama kami sudah curiga dengan gelagatnya," kata Ati Lukman, Senin (14/3).

Bahkan keesokan paginya, dia bersama sang suami ingin secara tegas mengeluarkan pelaku dari indekos. Pasalnya, ada kejanggalan di hati. Namun apa daya, pada pagi itu juga nahas indekosnya sudah terbakar. Ada 11 penghuni indekos putri lainnya yang menjadi korban kehilangan surat-surat dan barang berharga mereka.
"Lucunya lagi pelaku mengaku tidak memiliki KTP, handphone, dan hanya membawa satu kantong kresek saat pertama kali masuk indekos. Ini yang buat kami curiga," bebernya. (far/k15)

 

M Najib

najibkppaser@gmail.com

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X