TANA PASER - Pemindahan terminal di kilometer (Km) 7 ke Km 8 Kecamatan Tanah Grogot yang diwacanakan tahun ini, batal karena legalitas lahan di Km 8. Proyek Terminal Tipe A tersebut terhambat karena kelengkapan persyaratan.
Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah mengatakan, legalitas lahan tersebut ranahnya ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser. Bukti legalitas lahan berupa sertifikat tanah, sebelum dilakukan pembangunan terminal.
"Kita masih menunggu dari instansi terkait penyelesaiannya," kata Inayatullah, Selasa (15/3).
Terpisah Kepala Kantor Pertanahan Nasional Paser Zubaidi mengatakan, Pemkab Paser belum memenuhi kelengkapan legalisasi sertifikat tanah yang bakal dijadikan lokasi pembangunan terminal.
Walaupun diakuinya pemkab juga belum mengajukan secara resmi, pihaknya telah melakukan survei ke lokasi. Jika ditemukan adanya kendala karena terdapat dua sertifikat di lokasi terminal, data tersebut sudah diberikan kepada bagian aset.
Sertifikat tanah ini harus ada pelepasan dari instansi terkait. Sehingga dapat dilakukan pengukuran, pendaftaran permohonan SKH dan terakhir permohonan sertifikat lahan. Selanjutnya diuji oleh Kantor Pertanahan.
"Prosesnya tidak lama. Sekitar sepekan sampai dua pekan kelar," kata Zubaidi.
Kabid Aset BKAD Paser Suhandoyo mengatakan Kepala Bidang Aset BKAD Paser, Suhandoyo menjelaskan, penyiapan lahan masih berproses di Kantor Pertanahan Paser. Yaitu proses sertifikat.
"Di lokasi baru, pemkab sudah menyiapkan lahan satu hektare," tuturnya. (far/k15)
M Najib