20 Gardu Listrik Dibongkar Maling Ini, PLN Ngaku Rugi Rp446 Juta

- Jumat, 18 Maret 2022 | 12:35 WIB
Tersangka (belakang) dengan barang bukti.
Tersangka (belakang) dengan barang bukti.

Satreskrim Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Dua orang tersangka berinisial H dan AS berhasil dibekuk dalam kasus itu. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan pelaku adalah kabel listrik milik PLN yang ada di gardu se Balikpapan. Terjadi beberapa waktu lalu.

“Pelaku ini telah melaksanakan aksi pencuriannya sekitar 20 TKP di gardu listrik PLN se Kota Balikpapan. Dari Desember 2021 sampai Maret 2022. Nilai kerugian mencapai Rp 446.000.000,” kata Rengga saat pers rilis, Rabu (16/3).

Dalam aksinya, lanjut Rengga, pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura sebagai petugas PLN. Kemudian mendatangi gardu listrik dan memotong kabel yang ada dalam gardu. Selanjutnya dijual kembali. “Modusnya berpura-pura sebagai petugas PLN yang melakukan perawatan gardu. Tapi nyatanya mereka memotong kabel di gardu. Kemudian menjualnya ke beberapa tempat. Ini masih kami lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Selain pelaku, kepolisian turut mengamankan barang bukti potongan tembaga sebanyak 19 potong, sisa kupasan kabel listrik milik PLN warna hitam, kabel TR warna hitam (untuk jemper) ukuran 70 mm, dan tang potong kabel. “Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X