Ganja 1 Kg Gagal Beredar di Balikpapan, 3 Tersangka Dibekuk

- Selasa, 22 Maret 2022 | 11:40 WIB
Tersangka dan barang bukti diamankan.
Tersangka dan barang bukti diamankan.

 Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika golongan satu atau ganja siap edar seberat 1,3 kilogram belum lama ini. Dari pengungkapan itu, tiga orang tersangka dibekuk. Masing-masing berinisial FW (28), IP (30), dan AS (29).

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu sekira pukul 16.00 Wita. Dengan TKP di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Bermula saat anggota Opnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapat informasi dari salah satu jasa pengiriman, bahwa ada barang mencurigakan. Kemudiam ditindaklanjuti dan melakukan control delivery.

“Barang dikirim ke Jalan Widya Praja, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Di sana anggota melihat barang itu diterima oleh FW, dan anggota Opnal langsung melakukan penggeledahan dalam rumah,” kata Tasimun saat pers rilis, Senin (21/3).

Hasil penggeledahan awalnya ditemukan satu linting ganja siap pakai. Selanjutnya ditemukan lagi ganja seberat kurang lebih satu kilo atau 966.66 gram. Barang haram tersebut diakui FW milik seseorang berinisial IP.

“Kemudian anggota melakukan pengembangan mencari keberadaan IP. Ditemukan di salah satu kedai kopi kawasan Balikpapan Kota. Kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari kedai tersebut, anggota kembali ke TKP awal dan melakukan penggeledahan. Ditemukan lagi ganja kurang lebih satu ons. Tersangka IP mengaku barang itu milik AS. “Kemudian anggota menuju tempat AS dan ditemukan barang bukti ganja hampir dua ons. Total keseluruhan barang bukti 1,3 kilogram,” ucapnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti selanjutnya digiring ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pendalaman, ketiga tersangka pengguna ganja aktif. Mereka mendapat barang dari luar Balikpapan dan hendak diedarkan di Balikpapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X