Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan 4 orang tersangka perjudian bola gelinding yang ditangkap di sebuah rumah area kebun sawit Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis, pekan lalu.
Kanit Pidum Satreskrim Ipda Ahmad Hasanuddin SH mengungkapkan, 4 tersangka yang berhasil diamankan semuanya merupakan warga Long Ikis, berinisial NL , RD, SK, dan YT. Saat ini keempat pelaku sudah masuk jeruji besi Polres Paser.
"Dari 4 orang tersangka yang berhasil kita tangkap, 1 orang bertindak sebagai bandar dan 3 orang sebagai pemain pasang judi bolanya," jelas Ahmad Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari laporan masyarakat. Setelah itu Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan ada terjadi tindak pidana, baru dilakukan penggerebekan lokasi perjudian tersebut.
"Terkait kegiatan perjudian itu sudah berlangsung 6 bulan, itu informasi masyarakat. Tapi pengakuan pelaku baru 3 bulan," terangnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita yakni papan bola gelinding dan uang Rp 2,5 juta.
"Atas perbuatan itu tersangka 1 orang bandar dan pemasang kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya. (rno/cal)