Judi Bola Gelinding Digerebek

- Selasa, 29 Maret 2022 | 12:19 WIB
Barang bukti peralatan judi bola gelinding dan uang tunai yang setelah dikumpulkan mencapai Rp 2,5 juta. IST.
Barang bukti peralatan judi bola gelinding dan uang tunai yang setelah dikumpulkan mencapai Rp 2,5 juta. IST.

Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan 4 orang tersangka perjudian bola gelinding yang ditangkap di sebuah rumah area kebun sawit Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis, pekan lalu.

Kanit Pidum Satreskrim Ipda Ahmad Hasanuddin SH mengungkapkan, 4 tersangka yang berhasil diamankan semuanya merupakan warga Long Ikis, berinisial  NL , RD, SK, dan YT. Saat ini keempat pelaku sudah masuk jeruji besi Polres Paser.

"Dari 4 orang tersangka yang berhasil kita tangkap, 1 orang bertindak sebagai bandar dan 3 orang sebagai pemain pasang judi bolanya," jelas Ahmad Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari laporan masyarakat. Setelah itu Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan ada terjadi tindak pidana, baru dilakukan penggerebekan lokasi perjudian tersebut.

"Terkait kegiatan perjudian itu sudah berlangsung 6 bulan, itu informasi masyarakat. Tapi pengakuan pelaku baru 3 bulan," terangnya.

Untuk barang bukti yang berhasil disita yakni papan bola gelinding  dan uang Rp 2,5 juta.

"Atas perbuatan itu tersangka 1 orang bandar dan pemasang kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya. (rno/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X