Rela Sewa Mobil Hanya untuk Mencuri Beras

- Rabu, 30 Maret 2022 | 11:51 WIB
Pelaku dan barang bukti.
Pelaku dan barang bukti.

 Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Mangga, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Minggu (15/3) lalu. Dua orang tersangka berinisial J (68) dan Y (31) turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dengan barang bukti yang belum sempat terjual, yakni 14 karung beras. Rinciannya 11 karung ukuran 25 kilogram dan tiga karung lima kilogram.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada Jumat, 25 Maret 2022.

Penangkapan itu setelah adanya laporan dari korban ke Polresta Balikpapan yang merugi hingga tiga juta rupiah. Aksi pencurian pelaku juga sempat viral di media sosial, usai rekaman CCTV toko tersebar.

“Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial. Sehingga kita langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah dapat laporan dari korban. Sehingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Rengga saat pers rilis pengungkapan kasus, Selasa (29/3).

Saat beraksi, lanjut Rengga, para pelaku berjumlah tiga orang. Namun baru dua yang diamankan, satu pelaku lagi masih dalam pencarian atau DPO kepolisian. “Masih kita lakukan pengejaran untuk satu pelaku lagi,” ungkapnya.

Ada pun modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan berkeliling Kota Balikpapan untuk mencari target atau sasaran. Mereka menaiki kendaraan roda empat yang sengaja disewa atau dirental.

“Pelaku ini pakai mobil sewaan. Kemudian keliling mencari target. Setelah dapat mereka turun dari mobil, kemudian merusak gembok toko. Setelah berhasil masuk, mereka ambil beras masukkan ke dalam mobil, kemudian pergi,” ucapnya. Hasil pendalaman, diketahui jika para tersangka baru beraksi di satu TKP. Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X