42 Pejabat di Penajam Dilantik Ulang

- Kamis, 31 Maret 2022 | 10:34 WIB
PROSESI: Suasana pelantikan 45 pegawai di lingkungan Pemkab PPU, Kamis (24/3) lalu.
PROSESI: Suasana pelantikan 45 pegawai di lingkungan Pemkab PPU, Kamis (24/3) lalu.

PENAJAM–Pelantikan 45 pegawai di lingkungan Pemkab PPU pada Kamis (24/3) terpaksa dibatalkan. Kemudian, 42 orang dilantik ulang, dan tiga pejabat yang turut dilantik pada hari yang sama, ditinggalkan.

Alasannya, tiga orang ini disebut-sebut belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ini solusi terbaik untuk mengatasi persoalan pelantikan yang oleh Kemendagri diizinkan 42 orang, namun yang kemudian dilantik 45 orang,” kata Sekretaris Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) PPU Anda Rusmansyah, kemarin.

Dia mengatakan, regulasi untuk 42 orang sudah sangat jelas. Berdasarkan surat Kemendagri bernomor 821/2100/OTDA tertanggal 22 Maret 2022 pada poin 2, dan seperti dikutip media ini, kemarin, menyebutkan, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan dan sesuai Berita Acara Tim Penilai Kinerja PNS No.821.2/02.1/TPK-PNS/II/2022 tanggal 3 Februari 2022, Plt Bupati PPU disetujui untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas sebanyak 42 orang.

“Nah, itu artinya pula bahwa tiga orang yang turut dilantik tidak masuk daftar yang disetujui Kemendagri untuk pengangkatan dan pelantikan pada Kamis, 24 Maret 2022 itu,” kata Anda Rusmansyah.

Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) PPU yang juga Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar dihubungi media ini, kemarin, mengatakan, sumber berita terkait ini cukup satu, yaitu apa yang telah disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khaerudin.

“Sekarang tinggal evaluasi oleh pihak yang berkompeten,” kata Tohar. Seperti diwartakan kemarin, pelantikan 14 pejabat Eselon IV, III, dan II yang nonjob di lingkungan Pemkab PPU bersama 31 pegawai lainnya, Kamis (24/3), terancam tak sah.

Penyebabnya, diduga tak memenuhi persyaratan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab PPU dari Kemendagri.

Kepala BKPSDM PPU Khaerudin saat dihubungi di ruang kerjanya membenarkan adanya surat Kemendagri tersebut. Namun, dia membantah apabila disebut menyalahi ketentuan perizinan dari Kemendagri, sehingga pelantikan tidak sah.

“Iya, sesuai surat Kemendagri yang disetujui 42 orang. Jadi, 45 orang itu yang 3 orang mengembalikan pegawai ke posisi semula nonjob,” kata Khaerudin. (kri/k8)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X