Mengenakan baju tahanan dan masker, SI (34), hanya tertunduk lesu di halaman Mapolresta Balikpapan, Selasa siang, 29 Maret 2022.
Oknum warga yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota itu ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya, Minggu, 27 Maret 2022. SI dituding menipu temannya hingga merugi Rp 75 juta.
“Kasus yang menjeratnya penipuan dengan kerugian Rp 75 juta. Antara korban dan pelaku saling kenal,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers.
Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya, yakni menawarkan kepada korban bisnis pembelian handphone iphone terbaru. Dengan diimingi mengembalikan uang pokok beserta keuntungannya. “Karena tertarik, korban tanpa ragu melakukan transaksi. Ia mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap pada hari yang sama. Total yang dikirim sebanyak Rp 75 juta,” ujar Rengga.
Korban baru sada dirinya telah ditipu setelah yang dijanjikan tak tidak ditepati oleh pelaku. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan. “Korban baru tahu kalau bisnis itu fiktif. Dia keberatan dan melapor ke Polresta Balikpapan,” ungkap Rengga.
Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil diamankan berikut barang buktinya kejahatan.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa satu lembar Kwitansi dan satu lembar slip transfer dana dari korban ke pelaku. Selanjutnya dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Rengga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikurung semala lima tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (Fredy Janu)