Pelaku pembakaran rumah di Kecamatan Tanah Grogot pada 22 Desember 2021 lalu, kini telah divonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dari 13 pelaku, 12 diantaranya telah diputus dengan hukuman berbeda dan tidak diberikan subsider.
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Andris Budianto mengatakan, para terdakwa murni pidana pokok saja yang dijatuhkan oleh hakim. Sedangkan salah satu terdakwa bernama Yudhiansyah bersama 8 orang terdakwa lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Sajam jenis mandau tanpa izin, sudah inkrah pidana penjara 1 tahun 3 bulan," kata Andris, baru-baru ini.
Kemudian untuk terdakwa bernama Suryansyah, kata Andris, disangkakan dengan pasal pembakaran, pengrusakan, dan pemilikan sajam. Dia divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kemudiaan terdakwa Roni seorang residivis dengan putusan 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Untuk Riski Hidayat sudah diputus 2 tahun, kemudian Iwan Bima saat ini sudah sampai pada tahap agenda pembelaan," jelas Andris.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara Iwan Bima. Pledoi telah dibacakan saat sidang pada 27 Maret lalu. Andris menyebutkan, untuk agenda putusan dijadwalkan awal pekan depan.
"Empat berkas kasus diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Agenda putusan Iwan Bima dijadwalkan pada Senin, 4 April 2022, jelasnya.
Diketahui, pada 28 November 2022 lalu terjadi penganiayaan yang berujung tewasnya seorang laki-laki di salah satu cafe di Kecamatan Tanah Grogot. Para pelaku telah diamankan kepolisian. Namun kasus tersebut kemudian tiba-tiba merambah pidana lain, hingga terjadi pembakaran cafe di lokasi kejadian oleh sekelompok massa yang tidak terima atas kejadian penganiayaan di Cafe tersebut, serta pembakaran 1 unit rumah milik salah satu pelaku penganiayaan. (tom/cal)