Diimingi Bisnis Penjualan iPhone, Rugi Rp 75 Juta

- Senin, 4 April 2022 | 11:01 WIB
DITANGKAP: Tersangka SI ditangkap anggota Reskrim Polresta setelah korban melaporkan adanya tindak pidana penipuan
DITANGKAP: Tersangka SI ditangkap anggota Reskrim Polresta setelah korban melaporkan adanya tindak pidana penipuan

Tindak kriminal penipuan dengan modus investasi bodong masih terjadi dan masyarakat pun masih percaya sehingga mengalami kerugian karena menjadi korban penipuan. Kali ini pelaku penipuan mengimingi binis penjualan iPhone dengan keuntungan menggiurkan sehingga korban rugi Rp 75 juta.

 Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kejadiannya Kamis (10/2) lalu di jalan MT Haryono RT 11 Kelurahan Damai Balikpapan Selatan. "Korban mengalami  kerugian Rp 75 juta dengan modus pelaku ini menawarkan kepada korban bisnis HP iPhone baru. Korban dijanjikan keuntungan besar di situ," kata Rengga kepada Balikpapan Pos, kemarin.

Setelah diiming-imingi oleh pelaku, akhirnya korban mengirimkan uang ke rekening pelaku dan ternyata korban ditipu."Ternyata bisnis yang ditawarkan adalah fiktif, sehingga korban melaporkan pelaku ke Polresta Balikpapan," imbuhnya.

Dengan adanya laporan tersebut, kemudian jajaran Satreskrim Polresta melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku seorang pria inisial SI (34) warga jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Selain itu polisi juga berhasil amankan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi dan 1 lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA dari korban ke pelaku. Rengga tambahkan untuk saat ini baru ada satu pelapor dan masih ada satu yang yang melapor dan masih didalami. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X