Pemerintah Kota Balikpapan melakukan pembahasan mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi di Kota Balikpapan, di Aula Kantor Bappeda Litbang Balikpapan, Senin (4/4).
Kegiatan ini dihadiri Asisten Tata Pemerintahan Syaiful Bahri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Budi Prasetyo, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Doortje Marpaung, Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman, Kepala Badan Kesbangpol Adwar Skenda Putra, Kepala Satpol PP Zulkifli, Plt Kepala Diskominfo Muhammad Farid Rizal, Kabag Perekonomian Neny Dwi Winahyu serta sejumlah staf PT Pertamina dan Polresta Balikpapan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 510.98/0343/Eko yang berlaku mulai 5 April 2022 mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh mengisi solar bersubsidi di lima SPBU di Kota Balikpapan. Selain itu mengatur pembatasan kendaraan yang mengisi BBM di SPBU yang melayani bahan bakar bersubsidi.
"Besok juga mulai dilakukan pengawasan. Kami berharap pengguna BBM ini bisa menyesuaikan pada surat edaran ini," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Budi Prasetyo.
Contoh di SPBU Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang. Kendaraan roda 6 keatas sudah tidak boleh mengisi di lokasi tersebut.
"Silakan mencari di SPBU mana yang masih melayani roda enam. Wilayah mana yang memudahkan akses mereka," katanya.
Untuk pengawasan nanti akan ada tim dari SatpolPP, Dishub dan Polresta Balikpapan mengawasi lima SPBU sesuai regulasi tersebut.
"Regulasi ini akan disempurnakan guna mengatur secara komprehensif penggunaan solar bersubsidi. Jadi tidak hanya mengatur transportasi darat, tapi juga mengatur UMKM dan nelayan," terangnya. (djo/vie)