Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini. Seiring dengan kebijakan tersebut, diprediksi akan terjadi lonjakan pemudik jika dibandingkan dengan kondisi dua tahun sebelumnya. Seperti diketahui, mudik pada 2020 dan 2021 dilarang maupun sangat dibatasi.
“Yang jelas dengan adanya kelonggaran itu pasti akan terjadi lonjakan, karena sudah hampir dua tahun belakangan masyarakat tidak mudik lebaran yang sudah menjadi tradisi,” kata Kepala PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Cabang Balikpapan, Purwadi, di ruang kerjanya, Kamis (7/4).
Untuk mengantisipasi lonjakan itu, Pelni lanjut Purwadi, akan menambah kunjungan kapal terutama untuk rute Balikpapan-Surabaya dan sebaliknya Surabaya-Balikpapan. “Kunjungan kapal itu kita tambah. Nantinya hampir dua hari sekali ada kapal dari Balikpapan ke Surabaya selama angkutan Lebaran 2022 ini. Kita prioritaskan yang ke sana, karena setiap mudik yang banyak ke daerah Jawa,” ujarnya.
Sejauh ini ada tiga armada yang menyinggahi Pelabuhan Semayang Balikpapan. Di antaranya Bukit Siguntang, KM Lambelu dengan Kapasitas 2.003 penumpang, dan KM Labobar dengan kapasitas 3.084 penumpang.
Armada rencananya akan ditambah, namun masih melihat situasi dan kondisi di lapangan. “Masih melihat situasi dan kondisi. Rencananya sesuai arahan dari kantor pusat ada penambahan dua armada yang menyinggahi Pelabuhan Semayang,” ungkapnya.
Untuk situasi saat ini, Purwadi menyebut masih sangat sepi. Belum terlihat adanya aktivitas mudik. Diperkirakan untuk lonjakan terjadi satu pekan sebelum Lebaran. “Seminggu sebelum Lebaran itu kita prediksi terjadi lonjakan,” ucapnya.
Soal aturan mudik di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Purwadi mengaku mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau Satgas Penanganan Covid-19 pusat. “Aturan sudah dikeluarkan oleh pusat. Intinya prokes ketat harus dijalankan. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu PCR dan antigen. Yang baru vaksin dua wajib PCR dengan durasi 3×24 jam, atau antigen durasi 1×24 jam. Kemudian yang baru dosis satu wajib PCR,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)