Retribusi RSUD Naik Rp200 M Lebih, Soal THM Perlu Diatur dalam Perda

- Jumat, 8 April 2022 | 15:52 WIB
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Banggar DPRD Paser saat melakukan rapat bersama OPD terkait diruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Banggar DPRD Paser saat melakukan rapat bersama OPD terkait diruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser

 Badan Ang­garan (Banggar) DRPD Paser memanggil para organisasi perangkat daerah (OPD) ter­kait, untuk menggelar rapat membahas terkait capaian kinerja pendapatan pada doku­men LKPj Bupati Paser Tahun Anggaran 2021, bertempat di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Rabu (6/4) lalu.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H.Abdullah didampingi perwakilan Pemk­ab Paser Asisten Pemerintah­an dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi itu, dihadiri para anggota Banggar, yakni M.Saleh, Hendrawan Putra, Ikhwan Antasari, Ahmad Rafi’i, Eva Sanjaya, Basri Mansur, Indra Pardian, Dian Yuniarti, serta M.Ramli S Bakti.

Dari hasil rapat tersebut, Abdullah mengatakan, terdapat beberapa item yang ditindaklan­juti oleh Banggar. Yakni tentang penarikan retribusi.

Retribusi memang ada yang naiknya cukup signifi­kan sampai 100 persen lebih yang menjadi pertanyaan, dan juga memang ada yang agak turun.

“Yang agak naik itu retribu­si di RSUD Panglima Sebaya yaitu mencapai Rp 200 M lebih. Dari penjelasan Dirut RSUD Dokter Kamal, sempat kami tanyakan apakah target retribusinya rendah. Ternyata kenaikan tersebut diakibat­kan karena kasus Covid-19 yang sangat tinggi saat itu,” kata Abdullah.

Disebutkan, penarikan krusial juga terkait den­gan tempat hiburan malam (THM) di Paser. Dia men­gakui selama ini belum ada perda yang mengatur terkait aktivitas THM tersebut. Ada beberapa ditemukan THM yang cukup mengganggu, diantaranya yang berada di depan rumah sakit. Ternyata dari penjelasan OPD terkait sempat menarik retribusi ke­pada THM tersebut.

“Kami tadi sampaikan bahwa kalau memang dile­galkan, silakan perda-kan. Artinya pemda buat perda, usulkan kepada kami. Jangan tanggung-tanggung, karena nanti kalau tanggung jadinya gantung, akhirnya nanti ada temuan di lapangan yang ti­dak kita inginkan. Tapi tadi sudah ditindaklanjuti pemer­intah daerah untuk disampai­kan kepada sekda,” jelasnya.

Abdullah menambah­kan, DPRD meminta ke­pada pemkab untuk segera menghentikan aktivitas THM tersebut selama bu­lan Ramadan, setelah itu dibicarakan kembali terkait perda yang mengatur itu, serta apakah mau dilanjut atau tidak keberadaan THM tersebut.

“Kalau mau disetop jangan ditarik retribusi, pokoknya hentikan dulu selama bulan Ramadan ini. Setelah Rama­dan baru dibicarakan kem­bali,” tandasnya. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X