Diduga Melakukan Pencemaran Lingkungan, Izin Operasi Perusahaan Sawit Terancam Dicabut

- Selasa, 12 April 2022 | 13:23 WIB
Achmad Safari (Tomi/Paser Pos)
Achmad Safari (Tomi/Paser Pos)

Salah satu perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Paser tepatnya di Kecamatan Kuaro, mendapatkan teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser. Pasalnya perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Paser, Achmad Safari mengatakan, DLH Paser telah menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan dan telah memberikan sanksi administratif yakni teguran tertulis kepada perusahaan tersebut.

"Kami temukan tumpukan tangkos sangat tinggi, ada kumpulan air seperti kolam berupa air lindih berwarna hitam bercampur air hujan dan ditemukan kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik tersebut," kata Safari, Senin (11/4).

Sanksi administratif yang dilayangkan DLH Paser ke perusahaan tersebut diberikan saat pihaknya menemukan

adanya pencemaran lingkungan pada Februari 2022 lalu. Dalam teguran itu DLH Paser meminta perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap apa yang sudah terjadi di lingkungan perusahaan.

"Ada beberapa hal titik berat yang merupakan pembinaan kami ke perusahaan. Kami minta untuk dipastikan tidak ada lagi air lindi yang keluar ke lingkungan, tidak ada tumpukan tangkos di lokasi tersebut,dan tidak ada lagi danau atau kolam air lindi," tegasnya.

Safari melanjutkan, pihak perusahaan diberi waktu 60 hari sejak sanksi administrasi tersebut diberikan, untuk melakukan apa yang menjadi rekomendasi DLH dalam rangka mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelumnya.

"Sanksi itu kami berikan waktu sampai 17 April ini. Artinya selama 60 hari mereka melakukan pembersihan," ujarnya.

Setelah tenggat waktu yang diberikan, DLH akan kembali mengecek kondisi lingkungan yang terbaru di perusahaan itu. Jika kondisi tidak berubah, sanksi selanjutnya akan diberikan oleh Pemkab Paser, yakni akan mengambil tindakan tegas, seperti penghentian sementara operasional perusahaan. Dan apabila tidak kunjung juga diselesaikan, tindakan selanjutnya yaitu penghentian permanen operasional perusahaan tersebut.

"Setelah tanggal 17 April ini kami akan mengecek ke lapangan. Saya sudah sampaikan kepada bidang yang menangani itu untuk langsung meninjau apakah sanksi dan rekomendasi itu sudah dilaksanakan atau belum," tegasnya. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X