Pedagang di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat berinisial AS bakal merayakan hari raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Pria 43 tahun itu ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis badik. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, AS diamankan saat operasi pekat atau penyakit masyarakat dengan sasaran peredaran miras, premanisme, perjudian dan senjata tajam di kawasan Pandansari, Senin (11/4) lalu.
“Saat operasi itu, anggota melihat gerak-gerik AS yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam yang disembunyikan dalam tas,” kata Rengga saat pers rilis, Selasa (12/4). AS selanjutnya digiring ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, AS berdalih sengaja membawa senjata tajam untuk menjaga diri.
“Alasannya buat jaga diri. Tapi aktivitas sehari-hari tersangka di pasar, cukup rawan terjadi tindak kriminalitas kalau senjata tajam dibawa ke mana-mana. Jadi tetap kita proses,” ucap Rengga. Tersangka AS melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (Fredy Janu/Kpfm)