Pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini, seharusnya diisi dengan banyak beribadah, mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan positif. Namun tidak demikian dengan 5 warga Desa Tajer Mulia ini, yang malah bermain judi qiu-qiu.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi membenarkan hal tersebut.
"Saat petugas melakukan penggerebekan, para pelaku perjudian ini sedang asik bermain kartu domino qiu-qiu. Para pelaku ini S (40), S (40), SW (45), AW (50), dan AS (49), semuanya merupakan warga Kecamatan Long Ikis," kata Supriyadi, Jumat (15/4).
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mendapati barang bukti 4 kotak kartu domino, 1 set kartu domino, beserta uang tunai Rp.1,5 juta lebih yang merupakan uang hasil taruhan bermain judi.
Para pelaku segera diamankan ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan usai diamankan, para tersangka mengaku hanya mengisi waktu luang di bulan Ramadan dan ajang berkumpul. Atas kejadian tersebut, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta," jelasnya. (tom/cal)