Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi, Warga Tanah Grogot Diamankan

- Sabtu, 16 April 2022 | 13:51 WIB
DITAHAN: Tersangka penyalahgunaan LPG bersubsidi berinisial MH beserta barang bukti usai diamankan di Mapolres Paser
DITAHAN: Tersangka penyalahgunaan LPG bersubsidi berinisial MH beserta barang bukti usai diamankan di Mapolres Paser

Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, bertempat di Jalan Negara Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi didampingi Kanit Tipidter Ipda Sagino mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan niaga LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Paser.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan dan mendapati mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KT 8328 EN yang dicurigai melakukan pengangkutan tabung LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah. Petugas segera melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap muatan mobil pikap tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa supir mobil tersebut berinisial MH (50)  warga Kelurahan Tanah Grogot," kata Supriyadi, Kamis (14/4).

Saat petugas menanyakan legalitas atau surat izin dari pengangkutan tabung gas yang diangkutnya, ternyata tidak bisa menunjukkannya. Karenanya pelaku beserta barang bukti 225 tabung LPG 3 kg segera diamankan ke polres untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa tabung LPG subsidi tersebut seharusnya diedarkan di Kabupaten PPU. Namun si tersangka mengedarkannya di wilayah Paser dengan melebihi harga eceran tertinggi (HET)," ungkapnya.

Tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X