Pemilik Truk Nyusul Sopir ke Penjara, Ini Masalahnya

- Jumat, 22 April 2022 | 12:15 WIB
Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

Masih ingat dengan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diungkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu, 30 Maret 2022 lalu. Saat itu, seorang sopir truk berinisial CT ditetapkan tersangka. Pria berusia 43 tahun tersebut ditangkap saat tengah mengisi solar subsidi dengan jumlah yang tak seharusnya atau berlebihan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Km 9, Balikpapan Utara.

Sejak pengungkapan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan pengembangan. Untuk mencari tahu tempat penampungan hingga siapa pemilik truk yang sudah dimodifikasi itu. Hasilnya, pada 12 April 2022, Tim Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap pemilik dari truk tersebut. Belakangan diketahui berinisial SL (50).

“Ini hasil pengembangan kasus penyalahgunaan solar subsidi yang beberapa waktu lalu telah di rilis di Polda Kaltim. Sebelumnya yang diamankan itu sopir, dan kali ini pemilik kendaraannya,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Kamis (21/4).
Pelaku, lanjut Thirdy, diamankan sekira pukul 10.40 wita di SPBU Km 9. Saat diinterograsi, SL mengaku telah mengintruksikan CT (sopir) untuk mengambil solar bersubsidi di SPBU.

“Yang bersangkutan mengakuinya. Solar subsidi itu untuk digunakan kegiatan industri, sehingga pelaku diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers di Polda Kaltim beberapa waktu lalu menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang menjual solar subsidi. Setelah diselidiki, polisi mencurigai satu kendaraan truk roda enam warna kuning tengah mengisi solar bersubsidi. Saat diperiksa ternyata tangkinya telah dimodifikasi menjadi dua.

“Tangkinya itu dimodifikasi. Sehingga bisa menampung 400 liter solar subsidi, yang seharusnya hanya 200 liter saja. Ini jelas terjadi pelanggaran,” ucap Yusuf. Atas perbuatannya, SL pun menyusul sang sopir ke penjara. Dia melanggar Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Region Manager HSSE Kalimantan Ibnu Zaenal Arifin mengapresiasi kepada jajaran Polresta Balikpapan atas pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Balikpapan.Dia meyebut, BBM subsidi hanya dikhususkan untuk masyarakat tertentu saja. Jika ada oknum yang menyelewengkan, tentu yang terkena dampak adalah masyarakat itu sendiri. “Dengan adanya pengungkapan ini sekaligus menjawab beberapa pertanyaan masyarakat terkait kelangkaan. Sebenarnya tidak ada kelangkaan BBM bersubsidi, tapi beberapa oknum dengan motif pribadi memanfaatkan situasi dengan selisih harga mengambil keuntungan,” tandas Ibnu. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X