Penyalahguna Solar Subsidi Nelayan Ditangkap

- Jumat, 22 April 2022 | 12:18 WIB
Polisi beber tersangka dan barang bukti.
Polisi beber tersangka dan barang bukti.

 Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil diamankan jajaran Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Timur, Rabu, 14 April 2022 lalu. Adalah THA (68) pemilik kendaraan juga pembeli BBM solar subsidi, dan KMR (42) selaku penjual BBM solar subsidi. Keduanya ditangkap di Jalan Mulawarman, Tritip, Balikpapan Timur sekitar pukul 12.30 Wita.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menjelaskan, pengungkapan kasus berawal adanya laporan dari masyarakat. Bahwa di Jalan Mulawarman, Tritip, Balikpapan Timur sering transaksi penyalahgunaan solar yang disubsidi pemerintah.
Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 11.30 Wita, anggota polisi mencurigai seseorang yang mengendarai mobil Kijang Kapsul warna biru.

“Dari kecurigaan itu, anggota melakukan pengamanan terhadap pengendara berinisial THA itu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil. Ditemukan lima buah jerigen berisi solar subsidi sebanyak 150 liter,” kata Thirdy saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Kamis (21/4).

Karena terbukti, THA langsung ditangkap beserta kendaraan yang digunakan mengangkut solar tersebut. Selanjutnya, kepolisian melakukan pengembanganan. Hasilnya, seorang tersangka lagi diringkus. Yakni KMR selaku penjual BBM solar subsidi. “Saat diinterograsi, pelaku THA mengaku mendapatkan solar subsidi dari KMR. Kemudian anggota bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Thirdy.

Saat dimintai keterangan, tersangka KMR menyebut jika dirinya mengambil BBM solar subsidi di SPBN atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di Manggar, dengan harga Rp 5.150 per liter. Selanjutnya solar tersebut dijual kemabali kepada THA dengan harga Rp 8.500.
“Oleh tersangka THA solar dijual lagi secara eceran dengan harga Rp 9.500 per liter. Artinya di sini ada penyalahgunaan solar subdisi. Yang seharusnya untuk nelayan, namun diperdagangkan eceran,” ucapnya.

Thirdy melanjutkan, aktivitas terlarang itu sudah dilakukan para tersangka sekira tiga bulan belakangan. Hingga akhirnya terbongkar, dan para pelaku terancam merayakan hari raya Idulfitri di balik jeruji besi. “Para pelaku melanggar Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” ucap Thirdy. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X