Antar Anak Sekolah, Motor Digasak Maling

- Minggu, 24 April 2022 | 11:07 WIB

Hati-hati, maling motor masih berkeliaran di Balikpapan. Di bulan puasa pun, si maling masih beraksi. Seorang warga yang sedang mengantar anaknya sekolah menjadi sasaran maling motor. Ketika mengantar anaknya masuk kelas, motor korban yang diparkir di depan sekolah hilang digasak maling. Kejadiannya Kamis (7/4) lalu sekitar pukul 08.00 Wita di jalan Alfalah depan SDN 011 Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat.

Untungnya polisi segera meringkus pelaku inisial WN (29) warga jalan Pemuda RT 14 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Unit Jatanras Satreskrim Polsek Balikpapan Barat juga berhasil mengamankan motor milik korban yang dicuri pelaku.

Awal kejadiannya, saat korban mengantarkan anaknya sekolah membawa motor Vario KT 6969 KT, kemudian motor di parkir di depan SD 011 lalu ditinggal masuk kelas.

"Pada saat itu korban meninggalkan motor. Dia mengantar anaknya masuk kelas. Setelah kembali ke area parkiran, motornya sudah hilang," Kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto kepada Balikpapan Pos, Jumat (22/4) kemaerin.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Balikpapan Barat.

Pada saat unit Opsnal mendapatkan laporan, selanjutnya melakukan pengecekan di TKP. Kemudian polisi berhasil mengetahui pelaku melalui CCTV yang terpasang di sekolah. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan patroli melintasi jalan Letjend Suprapto. Polisi  melihat seseorang pria yang melintas naik motor mirip dengan milik korban yang dicuri.

"Petugas langsung memutar arah untuk melakukan pengejaran, saat itu berhasil dihentikan dan diminta untuk menepi di lampu merah simpang empat Kebun Sayur," imbuhnya.

Ternyata pada saat di lakukan pengecekan, benar bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik korban yang dicuri. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan petugas dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut," lanjut Kapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X