Lapas Balikpapan Usulkan 1.179 Napi Dapat Remisi

- Kamis, 28 April 2022 | 00:44 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet

embaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mengusulkan sebanyak 1.179 narapidana (napi) untuk dapat remisi khusus keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, ke Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet menjelaskan, mereka yang diusulkan tentu sudah melalui berbagai proses penilaian. Salah satunya harus aktif dalam pembinaan. Yang mana absensinya dengan sidik jari.

“Contohnya napi yang akan ke masjid mereka harus absen sidik jari. Jadi benar-benar mereka yang aktif dalam pembinaan. Dengan begitu yang tidak aktif juga ketahuan,” kata Slamet, Rabu (27/4).

Kemudian napi yang diusulkan dapat juga tidak melakukan pelanggaran hukum selama menjalani masa tahanan. Seperti berkelahi dan lain sebagainya. “Napi yang memenuhi semua ketentuan tersebut itu kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” terangnya.

Pada pengajuan remisi kali, lanjut Slamet, tidak ada napi yang bebas secara langsung. Dijelaskan, potongan remisi khusus biasanya diberikan kepada napi di momentum hari perayaan semua agama. Dan untuk potongan tahanan yang diberikan itu selama dua bulan masa tahanan. “Kalau remisi umum biasanya dilaksanakan pada Momentum 17 Agustus. Itu napi diberikan remisi potongan tahanan enam bulan bagi tahanan yang sudah lama,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X