Santunan Kecelakaan di Kaltim Sudah Tembus Rp 6 Miliar

- Jumat, 29 April 2022 | 13:59 WIB
Eva Yuliasta
Eva Yuliasta

Kecelakaan lalu lintas pada triwulan pertama tahun tahun 2022 ini mengalami peningkatan, dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2021 lalu. Hal itu tergambar dalam besar santunan PT Jasa Raharja yang menunjukkan kenaikan. Nilai santunan yang diserahkan Jasa Raharja hingga Maret 2022 ini sudah mencapai enam miliar lebih. Naik 6,2 persen dibanding periode Maret tahun lalu.

“Nominal pembayaran mengalami kenaikan. Jadi mulai tahun ini Jasa Raharja sudah banyak mengeluarkan untuk pembayaran santunan, khususnya korban kecelakaan yang mencapai 280 orang pada triwulan pertama,” kata Kepala Jasa Raharja Kaltimra Eva Yuliasta, Rabu (27/4).

Wanita berjilbab itu berharap angka itu tidak mengalami lonjakan. Termasuk pada periode mudik Lebaran tahun 2022 ini. “Harapannya angka kecelakaan terus menurun, termasuk selama Mudik Lebaran tahun ini. Tapi kita sudah antisipasi itu,” ungkapnya.

Selama periode mudik, lanjut Eva, Jasa Raharja mendirikan posko Lebaran sejak H-7 sampai H+7 yang tersebar di wilayah Kaltimra. Posko pelayanan terpadu juga didirikan pada beberapa titik. Khusus di wilayah Balikpapan sendiri ada di Pelabuhan Kariangau, Semayang, dan Batu Ampar.

“Kemudian, secara konsisten setiap harinya mulai H-7 sampai H+7 kita juga melaksanakan pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis kepada masyarakat yang akan melakukan mudik. Ditempatkan di posko,” tuturnya.

Layanan pemeriksaan kesehatan ini bekerjasama dengan tim medis dari Polda Kaltim. Eva berharap adanya posko tersebut dapat membantu pemudik untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Silahkan manfaatkan posko kami, dan lakukan pengecekan kesehatan diri dan keluarga pada saat perjalanan mudik. Itu semua gratis. Harapannya tidak ada kejadian laka lantas. Diimbau kepada warga agar tetap berhati-hati dalam perjalanan,” imbuhnya.

Jasa Raharja akan selalu memonitor setiap harinya dan berkoordinasi dengan mitra terkait. Apabila memang terjadi kecelakaan, penangannya pun dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Untuk MD TKP maka penyelesaian santunan harus dilaksanakan 1×24 jam dan untuk korban yang meninggal dunia maksimal 3×24 harus diselesaikan santunannya. Untuk korban yang mengalami luka-luka kita sudah bekerjasama dengan hampir seluruh rumah sakit di wilayah Kaltimra,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X