PELAN-PELAN..!! Pengendara Diminta Hati-Hati Melintasi Jalan Poros Kilometer 2 Kuaro

- Jumat, 29 April 2022 | 14:09 WIB
CEK JALAN: Petugas Polsek Kuaro melakukan pengecekan keadaan jalan yang rusak.
CEK JALAN: Petugas Polsek Kuaro melakukan pengecekan keadaan jalan yang rusak.

Adanya kepu­tusan pemerintah yang mem­perbolehkan kegiatan mudik lebaran untuk masyarakat In­donesia tahun ini, disikapi Pol­sek Kuaro dengan mengimbau masyarakat Kabupaten Paser yang ingin bepergian atau mudik lebaran keluar Paser melalui ja­lan poros yang menghubungkan Kabupaten Paser dan PPU untuk berhati-hati dalam berkendara.

Pasalnya, jalan poros yang berada di Kilometer 2 Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, mengalami penurunan badan jalan. Jalan tersebut saat ini sedang dalam per­baikan.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kapolsek Paser Belengkong Iptu Andi Bagus Wicaksono men­gatakan, jalan poros tersebut sedang dilakukan perbai­kan. Untuk sementara akan dibuatkan jalan baru di se­belah jalan yang tidak long­sor untuk mengurangi resiko kemacetan atau lakalantas.

“Dari keterangan petugas perbaikan di lapangan, se­dang dibuatkan jalur semen­tara untuk menghindari laka lantas,” kata Andi Bagus, Ka­mis (28/4). Diterangkan, setelah Leba­ran Idul Fitri, akan dilakukan perbaikan jalan secara to­tal. Pasalnya saat ini belum bisa dilaksanakan karena menjelang lebaran.

“Mobiltas pengguna jalan cukup tinggi, baik yang akan mudik maupun masyarakat pengguna jalan raya pada saat merayakan lebaran,” ucapnya.

Dalam kesempatan terse­but dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mudik, untuk selalu menerapkan protokol kese­hatan yang ketat, tetap selalu waspada dalam berkendara, dan selalu menjaga kondisi tubuh.

“Apabila mengantuk segera berhenti untuk beristrahat sejenak. Jangan membawa barang bawaan yang me­lebihi kapasitas saat berk­endara, hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.(tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X