Harapkan Tindakan Hukum dan Pemulihan Mangrove yang Dirusak

- Selasa, 10 Mei 2022 | 13:14 WIB
MINTA KETERANGAN: DLH Provinsi Kaltim memanggil pelapor terkait pengrusakan mangrove di DAS Wain untuk klarifikasi awal
MINTA KETERANGAN: DLH Provinsi Kaltim memanggil pelapor terkait pengrusakan mangrove di DAS Wain untuk klarifikasi awal

Laporan pengrusakan mangrove di daerah aliran sungai (DAS) Wain yang dilaporkan oleh Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, telah mendapat tanggapan dari DLH Provinsi Kaltim.

Menurut keterangan dari Husen Suwarno sebagai koordinator advokasi Pokja Pesisir dan Nelayan, bahwa pada Kamis (28/4) lalu telah dilakukan rapat klarifikasi awal terkait dugaan pengrusakan ekosistem mangrove di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Rusdiansyah selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kaltim, dan didampingi jajaran lainnya di DLH provinsi, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, DLH Kota Balikpapan, dan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan.

"Pokok aduan sesuai surat aduan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan yaitu Pokja Pesisir, Walhi Kaltim, Jatam Kaltim, dan FPTB, tanggal 18 Maret 2022, adanya dugaan pengrusakan ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan pada area DAS Wain Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan," kata Husen, Minggu (8/5).

Dalam pertemuan tersebut disampaikan hal-hal terkait keterangan dari pihak Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, salah satu diantaranya informasi awal adanya kerusakan mangrove diperoleh dari masyarakat nelayan, dimana kerusakan mangrove mencapai sekira  50 hektare.

Husen melanjutkan, adapun keterangan dari DLH provinsi diantaranya dalam melakukan usaha atau kegiatan, kesesuaian tata ruang sangat penting, dimana dalam hal ini harus terlebih dahulu mendapatkan klarifikasi tertulis dari instansi yang berwenang terkait tata ruang, sehingga proses perizinan selanjutnya sangat tergantung pada hasil klarifikasi tata ruang.

Berkenaan dengan lokasi, kata Husen, pengaduan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan yang berada di administrasi Kota Balikpapan pada area DAS Wain, berdasarkan PermenLHK 22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup/pengerusakan hutan, masih merupakan kewenangan di DLH Kota Balikpapan.

"Untuk keterangan dari DLH Kota Balikpapan diantaranya, DLH Kota Balikpapan telah melakukan verifikasi lapangan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 dengan melibatkan Satpol-PP, camat, dan kelurahan setempat. Dimana saat peninjauan lapangan tidak ditemukan adanya pergerakan aktivitas pembukaan lahan dan tebangan mangrove sudah dalam kondisi hitam mengering di lokasi DAS Wain," bebernya.

Lebih lanjut Husen menyampaikan kesimpulan hasil rapat bahwa berdasarkan keterangan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, luasan mangrove yang mengalami kerusakan diperkirakan 50 hektare didominasi vegetasi mangrove. Namun hingga kini belum diketahui pelakunya.

"Yang kedua, DLH Kota Balikpapan telah melakukan verifikasi lapangan pada 21 Maret 2022 dimana benar telah terjadi kerusakan ekosistem mangrove di area DAS Wain," jelasnya.

Selain itu DLH Kota Balikpapan akan melanjutkan penelusuran identitas pelaku pengrusakan mangrove melalui koordinasi dengan instansi teknis terkait. Mengacu pada PermenLHK No. P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup atau pengrusakan hutan, maka aduan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan selanjutnya akan dilimpahkan penanganannya ke DLH Kota Balikpapan.

"Koalisi berharap aparatur pemerintah baik dari kepolisian harus segera menemukan pelakunya, karena pelaku telah melanggar undang-undang, sehingga wajib diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang diatur dalam Pasal 35 Huruf (e) dan (f) UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tuturnya.

Pihaknya juga berharap agar pemerintah berupaya segera melakukan pemulihan mangrove agar dampak dari hilangnya mangrove segera tertangani. Selain itu berharap agar pelaku dihukum sesuai aturan yang ada. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X