MA (38), harus berurusan dengan hukum. Ibu rumah tangga yang beralamat di Baru Tengah, Balikpapan Barat itu diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polsek Balikpapan Barat karena terlibat kasus perjudian. MA diamankan pada 3 Mei 2022 lalu sekira pukul 21.30 Wita di rumahnya. Dia tak sendirian, polisi turut mengamankan lima orang lainnya yang juga terlibat perjudian di rumah itu.
“Penangkapan bermula ada laporan dari warga bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat kumpul dan bermain judi. Kemudian menindaklanjuti oleh Unit Opsnal. Bergerak menuju area yang dimaksud,” Kompol Totok Eko Darminto ketika masih menjabat Kapolsek Balikpapan Barat, Senin (9/5).
Totok menjelaskan, anggota saat tiba di lokasi mendapati pintu rumah bagian depan tertutup rapat. Namun terdengar suara orang dewasa yang sedang berkumpul dalam rumah. Anggota Polisi pun menuju arah belakang rumah. Terlihat pintu belakang terbuka. Karena sudah curiga, anggota langsung masuk ke dalam rumah tersebut.
“Dalam rumah mendapati MA beserta lima orang lainnya sedang duduk berkumpul dengan memegang kartu domino disertai uang,” ungkapnya. Karena terbukti, MA dan rekan-rekannya langsung diringkus. Berserta barang bukti berupa uang yang digunakan untuk judi senilai Rp 1.565.000 milik para tersangka. Dua set kartu domino juga disita.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP Pidana,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)