Perda Garasi Balikpapan Masih Tertahan di Provinsi

- Rabu, 11 Mei 2022 | 12:57 WIB
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung

Proses penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) transportasi, yang mencakup aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan di Balikpapan masih tertahan di provinsi Kaltim. Pasalnya hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil dari telaah pihak pemerintah provinsi terkait tindak lanjut Raperda tersebut.

Padahal Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan sudah menyerahkan rancangan perda itu sejak dua bulan lalu. Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil telaah Pemprov Kaltim atas Raperda transportasi. Proses itu menjadi salah satu syarat pengajuan produk hukum di daerah.

Agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap aturan yang lebih tinggi. “Sudah selesai di tingkat pembicaraan pertama. Ini kan berproses di tingkat provinsi untuk difasilitasi. Setelah proses itu selesai baru ada tindak lanjut dari kita,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (10/5).

Meski begitu, lanjut Andi Arief, masa menunggu telaahan staf di Pemprov Kaltim ini tergolong cukup lama. Mengingat pihak Bapemperda sudah menyampaikan pengajuan Raperda transportasi di bulan Maret 2022. Namun pihaknya memahami proses ini sebagai upaya pembentukan perda dapat lebih terarah dan terkoordinasi.

“Makanya kita juga bertanya-tanya. Kok lama betul. Rasanya sudah dua bulan lebih kok belum selesai. Kalau itu selesai kita tinggal tahapan akhir pengesahan perda. Tanggapan akhir walikota. Kita lagi nunggu itu proses di provinsi,” tuturnya lagi.

Menurut Andi Arief, hasil telaahan staf dari Pemprov Kaltim ini akan memuat catatan saran perbaikan atau penyempurnaan peraturan daerah. Terutama terkait substansi materi yang wajib menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk tidak boleh bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

“Ini macetnya di provinsi. Tinggal satu ini saja rancangan perda kita yang ada di sana. Perda jaminan produk halal sudah selesai. Perda transportasi ini saja lagi yang masih tersendat di sana,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X