Penunjukan Pj Kepala Daerah Rawan Gugatan

- Jumat, 13 Mei 2022 | 11:15 WIB

Pemerintah tampak tetap pada mekanisme lama pemilihan penjabat kepala daerah; ditunjuk langsung. Saran MK agar ada menerbitkan regulasi teknis, terlihat tidak dijalankan.

 

JAKARTA–Masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Daerah (Kada) segera dimulai. Di tahap awal, ada lima provinsi yang kepala daerah definitifnya diganti oleh Pj per Kamis (12/5). Yakni, Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Bangka Belitung, dan Gorontalo.

Rabu (11/5), undangan pelantikan Pj sudah beredar. Pemerintah berencana melantik lima Pj gubernur itu di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta pagi ini. Saat dikonfirmasi, staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga membenarkan kabar itu. ’’Iya benar, Kamis (hari ini) Pj Gubernur akan dilantik oleh Mendagri,’’ ujarnya.

Selain itu, nama-nama pejabat tinggi madya yang akan ditunjuk sebagai Pj juga beredar. Mayoritas adalah pejabat internal sejumlah kementerian. Lalu, ada satu nama berlatar belakang sekretaris daerah (selengkapnya lihat grafis).

Dilantiknya Pj pada hari ini menunjukkan pemerintah tetap pada mekanisme lama pemilihan Pj. Mereka ditunjuk langsung. Saran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, agar pemerintah menerbitkan regulasi teknis penetapan Pj, tampaknya tidak dijalankan.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, tidak dibuatnya peraturan teknis menunjukkan ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan MK. Padahal, MK merupakan lembaga negara yang putusannya bersifat final dan mengikat.

’’Ini dapat menyebabkan malaadministrasi. Padahal waktu masih cukup bagi pemerintah untuk membentuk aturan teknis tersebut,’’ ujar Ihsan.

Pilihan kebijakan tersebut, lanjut Ihsan, memiliki risiko hukum. Yang paling rentan adalah adanya gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap legalitas Pj. Apalagi, dalam putusannya, ada aturan atau batasan baru yang diberikan MK untuk diatur dalam regulasi.

Ditemui terpisah, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan pentingnya aturan teknis penetapan Pj Kada. Selain menjadi amanat MK, hal itu untuk mencegah politisasi Pj, karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. ’’Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024,’’ tuturnya.

KPK menilai proses transisi dan pengisian Pj kepala daerah rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengajak semua pihak untuk mengawasi proses tersebut. ’’Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,’’ terangnya. (far/lum/tyo/bay/jpg/dwi/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bakhtiar Siap Lebarkan Kiprah di Jalur Eksekutif

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:00 WIB
X