Dalam 3 Hari, Polisi Ringkus 4 Pengedar

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 12:13 WIB

Polsek Balikpapan Barat selama tiga hari terakhir berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Masing-masing berinisial AN dengan barang bukti 9,92 gram, RO 5,45 gram, serta AD dan AM 0,35 gram. “Pengungkapan sejak 10-13 Mei 2022, tepatnya sejak saat saya menjabat sebagai Kapolsek. Keempat tersangka diamankan di rumah dan pinggir jalan,” kata Kaposek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto saat jumpa pers, Jumat (13/5).

Pengungkapan tiga kasus ini, lanjut Djoko, bermula dari laporan masyarakat. Saat diintrograsi pelaku mengaku sebagai pengedar. Dibuktikan dengan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. “Keempatnya ini sebagai pengedar. Sasarannya wilayah Barat. Saat penangkapan barang bukti ada timbangan dan uang tunai hasil penjualan,” ungkapnya.

Ditanya apakah keempatnya satu jaringan, Djoko menyebut belum dapat dipastikan. Dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kita masih dalami,” ucapnya. Keempat tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat 2. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X