Wabup Paser Minta Polisi Tekan Peredaran Miras

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 12:18 WIB
MIRAS: Puluhan botol miras yang berhasil diamankan polisi pada Ops Ketupat Mahakam 2022 lalu. Inzet : Syarifah Masitah.(foto: Tomi/Paser Pos)
MIRAS: Puluhan botol miras yang berhasil diamankan polisi pada Ops Ketupat Mahakam 2022 lalu. Inzet : Syarifah Masitah.(foto: Tomi/Paser Pos)

 Puluhan botol miras gagal edar yang berhasil diamankan pihak Polres Paser saat Ops Ketupat Mahakam 2022 lalu,  dari seorang perempuan berinisial RW (57) warga Kecamatan Kuaro menjadi perhatian khusus pemerintah kabupaten dalam hal ini Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf yang juga ketua BNK Paser.

Ia mengharapkan, untuk peredaran miras di Paser, Polres Paser agar dapat segera menekan peredarannya bila perlu harus dilakukan razia rutin .

"Kami dari Pemkab Paser menginginkan peredaran miras di Paser harus dapat ditekan,"kata Masitah, Kamis (12/5).

Masitah melanjutkan, tak hanya merusak kesehatan, imbas dari meminum miras ini, dapat menimbulkan tindak kriminal yang lebih besar lagi kedepannya dan tentu dapat menggangu keamanan dan ketertiban di Paser.

"Imbas dari meminum miras ini yang di khawatirkan, banyak beberapa kasus tindak pidana kekerasan belakangan ini di Paser didasari dari pengaruh meminum miras," ujarnya.

Untuk itu kedepan Pemkab Paser akan selalu bersinergis serta berkordinasi dengan pihak kepolisian secara terus menerus, hal ini merupakan bentuk upaya menekan peredaran miras di Paser. Pihak Pemkab pun bersedia dan siap untuk melakukan patroli bersama oleh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras.

"Hal tersebut sudah kami mulai saat ini, kedepan tentunya akan lebih diefektifkan lagi dalam menekan peredaran miras,"ujarnya

Diketahui puluhan botol miras berbagai merek tersebut diamankan dari seorang perempuan berinisial RW yang rencananya akan diedarakan kembali. RW merupakan penjual dan men-drop miras tersebut, tersangka diringkus pada (27/4) lalu sekiranya pukul 13.00 Wita saat Ops Ketupat Mahakam 2022 lalu.

Adapun BB miras yang diamankan dari berbagai merek, yakni, Bir Singaraja sebanyak 14 botol, anggur merah 16 botol, Bir Bintang 11 botol, Anggur Merah McDonald 8 botol, Whisky berbagai ukuran 20 botol, Ice Land kecil 11 botol, dan Ice Land besar, Anggur Kolesom, Bir Prost serta Anggur Putih masing-masing 1 botol.

Atas kejadian tersebut RW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser. Sementara

Untuk BB miras setelah mendapat kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan akan segera dimusnahkan.(tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X