Ringkus Komplotan Pembobol Gudang, Korban Merugi Rp 1 M

- Rabu, 18 Mei 2022 | 09:57 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan meringkus komplotan pembobol gudang, yang beraksi di salah satu gudang kawasan Jalan MT Haryono. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk AN (27) dan RS (41) yang merupakan otak pencurian.

“Sepuluh di antaranya merupakan pencuri, sementara sembilan sisanya merupakan penadah barang curian. Kemudian masih ada satu penadah dan tiga pencuri yang statusnya DPO,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso saat pers rilis pengungkapan kasus, Selasa (17/5) sore.

Thirdy menjelaskan, para pelaku telah menjalankan aksin kejahatannya sejak Maret 2022 lalu hingga awal Mei 2022. Secara keseluruhan, komplotan ini sudah melakukan pencurian di gudang milik korban IY (55) sebanyak 15 kali. “Barang bukti ada satu unit generator set, satu unit mesin las, satu panel listrik, tiga unit rooling door, 21 rangkaian besi bahan kerangka bangunan, satu unit mesin press, dan kayu ulin serta pick up dan truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Nilai kerugian korban mencapai satu miliar,” ungkapnya.

Aksi pencurian ini terungkap saat pemilik gudang, IY, melintas di depan gudang, Senin (9/5) pagi. IY curiga lantaran mendapati ada sebuah truk sedang parkir dan melakukan proses loading barang di gudangnya. “Korban curiga dan melapor kepada polisi lalu lintas yang berjaga di traffic light Balikpapan Baru. Saat polisi tiba, didapati dalam truk sudah ada barang-barang yang sebelumnya berada di dalam gudang. Petugas juga mendapat dua pelaku sedang mengambil barang dari dalam gudang,” tutur Thirdy.

Kedua pelaku langsung diamankan. Kemudian dikembangkan hingga akhirnya dapat menangkap tersangka lain di rumah masing-masing di kawasan Balikpapan Barat. “Ada sepuluh orang yang bergantian melakukan pencurian di gudang tersebut. Dalam setiap aksinya, mereka membagi dalam tim kecil di mana biasanya diisi dua sampai lima orang,” jelasnya.

Para tersangka ini memang cukup leluasa menjalankan aksinya. Lantaran gudang milik IY tidak dijaga sehingga dengan mudah mencongkel pintu gudang. “Mereka juga sudah mempelajari situasi gudang sebelum beraksi. Awalnya AN pergi mengamati situasi. Setelah memastikan aman, ia kembali dan membawa rekannya secara bergantian,” ucap Thirdy.

Untuk mengangkut barang hasil curian, para tersangka membawa truk yang disewa. “Setiap menyewa truk mereka membayar Rp 350 ribu. Barang hasil pencurian kemudian dijual ke sejumlah penadah yang juga sudah diamankan,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun kurubgan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X