Tak Terima Disuruh-Suruh, Pria Ini Tikam Temannya

- Rabu, 18 Mei 2022 | 10:00 WIB
Tersangka
Tersangka

Tak terima disuruh. Itulah motif di balik aksi penikaman yang dilakukan YS (39) terhadap dua temannya di sekitar rumah ibadah Nasrani kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 10, Karang Joang, Balikpapan Utara, Minggu (15/5) pukul 11.00 Wita. Dalam peristiwa itu, satu korban berinisial MR meninggal dunia setelah ditimpas menggunakan pisau besar oleh pelaku. Satu korban lainnya AG dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.

Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung diringkus oleh aparat kepolisian. Saat diintrograsi, YS mengaku jika aksi tersebut dilakukan gegara emosi tak terima selalu disuruh oleh korban saat kerja bakti merenovasi rumah ibadah.

“Saat tersangka sedang beristirahat korban MR terus menyuruhnya. Karena tak terima dan emosi, tersangka langsung mengambil pisau besar di sampingnya dan menusuk atau menikam korban hingga meninggal,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso saat pers rilis, Selasa (17/5).

Setelah menikam MR, pelaku yang hendak pergi meninggalkan lokasi kejadian dihadang oleh AG. Tanpa pikir panjang, pelaku kembali mengayunkan senjata tajamnya ke arah dada AG. Beruntung dengan sigap AG menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kiri.

“Akibatnya pergelangan tangan kiri korban AG terluka. Kemudian punggung bagian kiri juga terluka setelah mendapat serangan berikutnya berikutnya dari pelaku,” ungkap Thirdy. Tersangka yang panik selanjutnya menumpang mobil Pick Up tak dikenal. Kemudian turun di kawasan Kilometer 15, Karang Joang Balikpapan Utara. Setelah itu mencegat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor.

“Dia bermaksud untuk meminta diantar ke kantor polisi. Tapi pengendara motor ini ketakutan. Dan pelaku yang emosi langsung menusuk punggung kiri korban hingga terluka,” ucap Thirdy. Tak berselang lama, tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara beserta dengan barang bukti pisau yang digunakan menikam para korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X