Di Balikpapan, 9 Perusahaan Tunggak THR

- Rabu, 18 Mei 2022 | 10:03 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Sebanyak sembilan perusahaan di Kota Balikpapan dilaporkan tidak memenuhi kewajiban untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada karyawannya. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Nurka mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR tercatat mencapai 94 perusahaan. Namun sebagian laporan tersebut sudah clear, tinggal ada sekitar 9 perusahaan yang masih dalam proses.

Menurut Nurka, untuk strategi 9 perusahaan tersebut laporannya kini sudah diteruskan kepada dinas tenaga kerja provinsi. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengawas di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dalam menentukan tindak lanjutnya. “Tindak lanjut dari laporan tersebut merupakan wewenang dari pengawas di dinas tenaga kerja provinsi, yang di kota ini hanya mediasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, 9 perusahaan tersebut menyampaikan bahwa mereka terpaksa tidak membayar THR kepada karyawannya karena masih terkendala kondisi finansial perusahaan. Di antara salah satunya adalah perusahaan perhotelan yang mengaku pendapatannya menurun drastis selama pandemi Covid-19.

“Dari 9 perusahaan tersebut, total karyawan yang terlibat itu tercatat lebih dari 100 an karyawan, paling banyak karyawan yang bekerja di salah satu hotel yang ada di kota Balikpapan,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa sesuai aturan dari ketenagakerjaan setiap perusahaan wajib memenuhi untuk membayar THR bagi karyawannya, karena tunjangan tersebut merupakan hak bagi karyawan namun untuk menjalankan atas tersebut dikembalikan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, apakah dicicil atau dibayar secara penuh. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X