Polisi Tembak Pelaku Pencurian 2 TKP di Manggar

- Rabu, 18 Mei 2022 | 10:08 WIB
Pelaku
Pelaku

Seorang pria berinisial BS mesti naik ke kursi roda ketika dikeluarkan aparat kepolisian dari kendaraan roda empat di depan Mako Polresta Balikpapan, Selasa (17/5) sore. Lelaki 51 tahun itu kemudian dihadapkan kepada sejumlah wartawan. Selanjutnya Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menjelaskan kronologi penangkapan serta kasus yang menjerat BS.

Bermula pada Senin, 9 Mei 2022 lalu. Saat itu sekira pukul 06.00 Wita di Jalan Manggar Indah, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur terjadi pencurian dalam rumah seorang warga bernama Ibnu. Dalam aksinya, pelaku mencungkil rumah korban dan mengambil satu buah handphone, satu buah tas berisikan surat berharga, serta satu unit kendaraan roda empat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 118.214.000. Karena keberatan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Balikpapan Timur,” kata Thirdy. Berbekal laporan korban, Unit Opsnal Polsek Balikpapan Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pencurian yang belakangan diketahui berinisial BS diringkus pada 12 Mei 2022 di Kota Samarinda.

Namun tidak mudah menangkap pria berkulit sawo matang tersebut. Saat akan ditangkap, dia sempat melawan dan berusaha kabur. Polisi akhirnya mengambil langkah tegas dan terukur dengan memberi peluru tajam di betis bagian kirinya. “Selain pelaku, diamankan juga barang bukti mobil, handphone serta tas yang dia curi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat diinterograsi, lanjut Thirdy, terungkap fakta baru. BS ternyata pelaku pencurian yang selama ini dicari jajaran Polsek Balikpapan Timur.
Dia masuk dalam daftar perburuan setelah melakukan aksi pencurian pada salah satu rumah di Perumahan De Greem Azarya, Manggar Baru, Balikpapan Timur pada 28 April 2022 lalu sekira pukul 05.00 Wita.

“Barang yang diambil pelaku saat itu berupa uang tunai sembilan juta, handphone, dan perhiasan berupa emas 52 gram. Sehingga kerugian korban mencapai Rp 47 juta dan melaporkan ke Polsek Balikpapan Timur,” ungkap Thirdy. Dari laporan korban, jajaran Polsek Balikpapan Timur menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Namun, belum berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Anggota sejak saat itu terus berusaha untuk mengungkap kasusnya. Dan baru berhasil terungkap setelah pelaku beraksi di TKP berbeda di wilayah Balikpapan Timur,” ucap Thirdy. Kini pelaku BS mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Dia terancam kurungan penjara selama tujuh tahun, karena dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X