Sejumlah bahu jalan protokol di Balikpapan semakin semrawut akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan. Hal ini membuat jumlah juru parkir (jukir) liar semakin marak. Jalan-jalan protokol yang sering terlihat semrawut akibat parkir sembarangan diantaranya Jalan Jenderal Sudirman khususnya di kawasan Pantai Melawai, Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, Jalan R Soeprapto, Jalan Ruhui Rahayu dan lain-lain. Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRD Balikpapan.
"Parkir sembarangan ini membuat arus lalulintas terganggu dan semrawut seperti Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani. Bahkan Jalan Sudirman tepatnya di Melawai kendaraan roda dua hampir menutup separoh jalan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Alwi Al Qadri kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Selasa (17/5).
Alwi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan agar menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan sehingga tidak mengganggu arus lalulintas.
"Kami juga mengimbau kepada pengendara agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan terutama di daerah rawan terjadi kemacetan arus lalu lintas,” pintanya.
Alwi optimis kendaraan yang parkir sembarangan ini bisa ditata oleh OPD terkait agar tidak menimbulkan kemacetan.
Sekadar diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.Terkait parkir di bahu jalan, pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.
Parkir Kendaraan di jalan juga harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 juta sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, jika pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan itu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat. (djo/vie)