Sejumlah warga mengeluhkan harga makanan yang dijual pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Melawai Jalan Jenderal Sudirman lantaran dinilai tak wajar hingga menyamai harga mal atau pusat perbelanjaan yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.
Sedangkan pedagang di Pantai Melawai tidak dikenakan pajak tersebut. Harga kuliner di kawasan Pantai Melawai ini sempat menjadi viral di media sosial (medsos). Para netizen mengeluhkan harga yang dinilai tidak masuk akal. Diantaranya segelas teh es Rp10.000 hingga mpek-mpek Rp 22 ribu.
“Padahal tempatnya lebih nyaman di kawasan kuliner Kantor Pos dan harganya lebih murah dan enak lagi,” ujar Asong, warga Klandasan Ilir, kepada Balikpapan Pos, Rabu (18/5). Hal senada diungkapkan Emmy warga Sepinggan, ia berharap Pemkot membuat aturan terkait harga-harga kuliner yang tidak wajar sekaligus menertibkan para PKL yang berjualan di fasilitas umum. “Harusnya ada batas atas harga yang dikeluarkan oleh instansi terkait terhadap usaha kuliner ini,” usul Emmy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek terkait mahalnya harga makanan dan minuman yang dilakukan oleh PKL melawai.
"Jika benar hal tersebut pemerintah kota Balikpapan akan memberi sanksi tegas kepada PKL di Melawai yang menjual makanan dan minuman lebih mahal dari seharusnya," katanya kepada Balikpapan Pos, lewat sambungan telpon Rabu (18/5).
Ia menjelaskan, pastinya jika hal itu benar akan ada sanksi tegas yang akan kita berikan kepada pedagang yang menjual makanan dan minuman dengan harga yang tidak seharusnya. "Sanksi tersebut akan kita berikan kepada pedagang yang memberikan harga tidak wajar. Jadi siapapun yang menarik harga tidak sesuai ketentuan atau tidak wajar maka sanksinya jelas dan tegas," terang Arzaedi.
Menurut Arzaedi, sanksi tersebut penting diterapkan sehingga seluruh pedagang maupun PKL di kawasan Melawai tertib dalam mematuhi aturan. Bukan hanya pemerintah, lanjut dia, tapi juga masyarakat harus mengawasi, untuk memastikan hal serupa tidak terulang. “Jika terus terjadi, nama kota Balikpapan akan rusak yang jelas berpengaruh pada wisata,” terangnya.
Dia meminta pengunjung yang yang mengalami pengalaman tidak nyaman di Melawai, termasuk membayar harga makanan dan minuman yang tidak wajar, agar segera melapor kepada personel Satpol PP Kota Balikpapan yang bertugas.
Agar para pelaku kuliner tidak seenaknya menaikan harga maka Pemkot Balikpapan bisa mewajibkan setiap PKL baik yang berjualan di kawasan Pantai Melawai dan tempat lain untuk mencantumkan harga kuliner yang disajikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kewajiban pelaku usaha mencantumkan harga dalam rupiah tidak hanya UU Perlindungan Konsumen, dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pelaksananya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Pada intinya kedua aturan tersebut mengatur bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.(djo/vie)