Menyamai Harga Makanan di Mal, PKL Melawai Wajib Cantumkan Daftar Harga Makanan dan Minuman

- Jumat, 20 Mei 2022 | 11:58 WIB

Sejumlah warga mengeluhkan harga yang dijual pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Melawai Jalan Jenderal Sudirman lantaran harga kuliner dinilai tidak wajar. Harga kuliner di kawasan Pantai Melawai ini sempat menjadi viral di media sosial (medsos). Para netizen menilai harga kuliner tidak masuk akal. Seperti segelas teh es Rp10.000 hingga mpek-mpek seharga Rp 22 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifili mengatakan, seharusnya dinas terkait turun melakukan kroscek kebenaran harga tersebut. Jangan sampai hal ini berlarut-larut. Sehingga berpengaruh terhadap wisatawan di Kota Balikpapan seperti yang terjadi kawasan Malioboro Jogjakarta akibat kuliner di pinggir jalan yang mahal.

Menurutnya, para PKL di kawasan Pantai Melawai harus mencantumkan list harga makanan dan minuman sehingga para konsumen tahu daftar harga sebelum memesan  kuliner. Ia juga mejelaskan, sejatinya pengelola restoran, rumah makan atau PKL wajib mencantumkan harga daftar menu.

Hal tersebut sesuai Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa setiap usaha kuliner wajib mencantumkan harga makanan dan minuman.

Juga tersimpul di dalam Romawi II huruf A, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015, bahwa restoran wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah. Sehingga restoran atau rumah makan harus memberikan harga dalam Rupiah, informasi jelas, benar, dan jujur perihal hidangan ditawarkan kepada konsumen.

"Jadi biar konsumen itu lebih tahu, kisaran harga yang dijual itu berapa. Supaya harganya nggak kayak nembak konsumen. Jadi pelanggan bisa tahu makan dan minuman yang kita jual makanan dan minuman berapa harganya," terangnya.

Dia menambahkan, intinya pedagang Pantai Melawai perlu memiliki daftar harga dagangannya, karena di rumah makan atau  warung biasanya sudah ada harganya. Jadi tidak perlu ada tawar menawar harga.

"Jadi nanti dengan adanya daftar harga tersebut. Kami akan siap membantu dengan melakukan pengawasan," pungkasnya.

Sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan harga makanan yang dijual PKL di kawasan Pantai Melawai Jalan Jenderal Sudirman lantaran dinilai tak wajar hingga menyamai harga mal atau pusat perbelanjaan yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.

Sedangkan pedagang di Pantai Melawai tidak dikenakan pajak tersebut. Harga kuliner di kawasan Pantai Melawai ini sempat menjadi viral di media sosial (medsos). Para netizen mengeluhkan harga yang dinilai tidak masuk akal. Diantaranya segelas teh es Rp10.000 hingga mpek-mpek Rp 22 ribu.

“Padahal tempatnya lebih nyaman di kawasan kuliner Kantor Pos dan harganya lebih murah dan enak lagi,” ujar Asong, warga Klandasan Ilir, kepada Balikpapan Pos, Rabu (18/5). Hal senada diungkapkan Emmy warga Sepinggan, ia berharap Pemkot membuat aturan terkait harga-harga kuliner yang tidak wajar sekaligus menertibkan para PKL yang berjualan di fasilitas umum.

“Harusnya ada batas atas harga yang dikeluarkan oleh instansi terkait terhadap usaha kuliner ini,” usul Emmy.(djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X