Pemkab Paser Kesulitan Tarik Retribusi 25 Lapak Pasar

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:23 WIB
HEARING: DPRD Paser menggelar RDP terkait pengelolaan dan retribusi Pasar Senaken, bertempat di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, (20/5). TOMI/PASER POS
HEARING: DPRD Paser menggelar RDP terkait pengelolaan dan retribusi Pasar Senaken, bertempat di ruang rapat Bapekat Sekretariat DPRD Paser, (20/5). TOMI/PASER POS

Pada saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Paser bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak terkait, dalam membahas kepengurusan atau pengelolaan pasar serta pengaturan retribusi, DPRD Paser menyoroti terkait pungutan retribusi di Pasar Penyembolum Senaken. Pasalnya dalam 2 tahun terakhir Pemkab Paser dalam hal ini Disperindagkop UKM melakui UPTD Paser tidak dapat memungut retribusi sesuai ketentuan.

 Wakil Ketua II DPRD Paser, Fadly Imawan mengatakan, Pemkab Paser telah dirugikan. Dia menginginkan ada kejelasan administrasi pedagang.

"Informasi dari Kepala Disperindagkop, kalau dua tahun tidak bisa memungut retribusi. Ke depannya jangan sampai ini terjadi lagi. Harus ada ketegasan dari Pemkab Paser," kata Fadly, Kamis (19/5).

Fadly menuturkan, terdapat 25 lapak dibangun oleh pihak swasta pasca kebakaran tahun 2018 silam di atas tanah milik pemerintah dalam area pasar. Kemudian pedagang dimintai oleh oknum tersebut untuk menebus biaya hak pakai bangunan sesuai ukuran. Yakni Rp 55 juta untuk lapak besar, sedangkan yang kecil Rp 45 juta. Ditambah lagi retribusi harian sebesar Rp2 ribu.

"Para pedagang itu semuanya resmi terdaftar di Disperindagkop. Namun mereka melakukan pembayaran ke CV milik oknum tersebut, bukan ke Disperindagkop. Tentunya hal ini sangat merugikan Pemkab Paser," ujarnya.

Hal ini membuat pemerintah daerah yang tidak bisa memungut retribusi. Maka dibuatlah edaran bakal dilakukan pembongkaran lapak liar yang berdiri di area pasar. Surat larangan pendirian bangunan di luar dari bangunan pemerintah sudah diterbitkan sejak kebakaran terjadi, namun tidak dihiraukan.

"Saatnya larangan tersebut kembali dikeluarkan lagi, yakni surat edaran penegasan bakal membongkar lapak-lapak liar," ujarnya.

Adanya larangan itu, menurut Fadly, para pedagang menjumpai pemerintah daerah dan bersepakat untuk menyerahkan aset tersebut ke pemerintah daerah. Bagi yang ingin tetap berjualan harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, seperti pembayaran biaya retribusi harian, bulanan, dan lainnya ke Pemkab Paser sesuai peraturan yang berlaku.

"Itu juga telah disepakati oleh pihak swasta yang membangun. Jika tetap dilanjutkan oleh oknum tersebut, maka akan dipidanakan oleh pemerintah, serta Pemkab Paser juga akan menarik tebusan ke pihak swasta tersebut atas lapak-lapak itu. Win-win solution-lah," pungkasnya. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X